"Sanksi berat bagi mereka yang sengaja memberi uang kepada pemilih untuk memilih salah satu kandidat atau pasangan calon tertentu. Ganjarannya pembatalan sebagai calon peserta Pilkada," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Tengah, Ruslan Husen, di Palu, Jumat.
Penanganan politik uang berdasarkan regulasi yang baru dapat diawasi mulai dari tahapan hingga sampai pada pemungutan suara oleh petugas pengawas pemilihan atau Badan Pengawas Pemilu.
Oleh karena itu, para pasangan calon diimbau tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri.
"Kalau aturan lama kasus politik uang ini 60 hari sebelum hari H pemilihan kewenangannya baru bisa ditindak Panwaslu di tingkat kabupaten atau Bawaslu langsung," ungkapnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, pada aturan baru penanganan kasus politik uang ini lebih dipertegas, karena praktik seperti itu sering kali terjadi pada waktu mendekati hari pemungutan suara, sehingga petugas pemantau pemilihan di tingkat kecamatan maupun kabupaten diminta perlu meningkatkan pengawasan.
Penanganan kasus tersebut, katanya, baru bisa ditangani berdasarkan laporan masyarakat atau temuan oleh petugas pemantau pemilihan.
"Jadi ada dua pintu masuk untuk memproses kasus seperti ini, bisa dari laporan masyarakat maupun temuan. Jika ada laporan masyarakat, kami langsung menindak lanjuti," tutur Ruslan.
Konteks politik uang bisa diterjemahkan dalam betuk pemberian barang atau memberikan uang kepada masyarakat dengan tujuan memilih salah satu pasangan calon tertentu agar menang dalam pertaruangan pemilihan yang dapat merugikan pasangan calon lainnya.
`Tindakan itu dianggap memenuhi unsur," katanya.
Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018