"Saya jelaskan tugas Dishub mengenai Amdal lalu lintas untuk rekomendasi teknis," kata Andri di Jakarta, Jumat.
Penyidik Polda Metro Jaya meminta keterangan Andri sebagai saksi perkara korupsi terkait reklamasi di Teluk Jakarta. Menurut Andri, Dinas Perhubungan DKI Jakarta belum memberikan rekomendasi Amdal lalu lintas karena pulau di Teluk Jakarta belum jadi.
Andri, yang pada Senin (29/1) juga diperiksa, menegaskan bahwa izin Amdal lalu lintas tidak terkait dengan penerbitan sertifikat dan penetapan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) Pulau C dan Pulau D yang terindikasi menjadi sumber korupsi.
Poda Metro Jaya telah meningkatkan status laporan perkara proyek reklamasi dari penyelidikan ke penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan indikasi penyelewenangan anggaran negara dalam proyek reklamasi Pulau C dan D.
NJOP Pulau C dan D ditetapkan DPRD DKI senilai Rp3,1 juta per meter namun realisasinya mencapai Rp25 juta per meter hingga Rp30 juta per meter.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018