Hal itu dinyatakan Menhub usai mengadakan pertemuan dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dengan pembahasan angkutan sewa khusus, di Jakarta, Jumat.
"Saya sampaikan bahwasanya permasalahan PM. 108 Tahun 2017 memang ada masalah tetapi itu tidak substansial, justru yang substansial itu dengan payung hukum yang ada di Kementerian Kominfo dan link ke aplikasi, para anggota dan pengemudi," katanya.
Selanjutnya, dia mengatakan ada dua skema yang mungkin dijadikan payung hukum ini.
Pertama berupa aturan bersifat umum yang menaungi seluruh aplikasi bukan hanya aplikasi transportasi daring, sedangkan kedua adalah aturan yang khusus menjadi payung hukum aplikasi angkutan sewa khusus.
"Kemarin ketika berdialog dengan saya ada yang mengatakan aplikasinya diblokir tanpa ada sebab, dia tidak diberikan hak yang sama dengan konsumen, artinya sekali konsumen komplain dia dikasih nilai negatif, nilai tertentu dia langsung di-suspend tanpa hak sanggah," katanya.
Lebih lanjut Menhub mengatakan selain untuk menunjang hak pengemudi angkutan sewa khusus, aturan tersebut jangan sampai mengurangi daya saing usaha karena saat ini Indonesia sedang gencar menarik investor.
"Yang terpenting para pengemudi angkutan sewa khusus dapat terlindungi haknya dan saya juga katakan jangan sampai pengaturan ini membuat daya saingnya menurun, karena kita lagi menarik investor," katanya.
Sebelumnya, Menhub menegaskan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek tetap berjalan pada 1 Februari 2018.
Terkait penegakan hukum, dia mengatakan akan diberlakukan tindakan simpatik selama kurang lebih dua bulan, baru setelahnya apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh taksi daring, maka sanksi sesuai dengan PM 108/2017.
Dia menilai peraturan menteri tersebut sudah mengakomodasi kesetaraan antara taksi resmi dan taksi daring.
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018