Jakarta (ANTARA News) - Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK) resmi mulai beroperasi Jumat ini setelah ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pembentukan FKKS antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Rudjito.
"Dengan telah ditandatangani SKB itu tadi maka FSSK mulai efektif beroperasi hari ini," kata Menko Perekonomian Boediono di Kompleks Departemen Keuangan Jakarta, Jumat.
Pembentukan FSSK merupakan tindak lanjut Pasal 31 Nota Kesepakatan antara Menkeu dan Gubernur BI tanggal 17 Maret 2004 mengenai ketentuan dan tata cara pengambilan keputusan kesulitan keuangan bank yang berdampak sistemik, pemberian Fasilitas Pembiayaan Darurat (FPD), dan sumber pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pembentukan FSSK merupakan bagian dari upaya penguatan sistem keuangan melalui kerja sama, koordinasi, dan pertukaran informasi antar lembaga-lembaga yang bertanggung jawab dalam penciptaan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan.
FSSK mempunyai fungsi menunjang tugas Komite Koordinasi (yang diketuai Menkeu, dengan anggota Gubernur BI dan Ketua Dewan Komisioner LPS) dalam rangka pengambilan keputusan terhadap bank bermasalah yang ditengarai bersifat sistemik.
Kemudian fungsi sinkronisasi peraturan perundangan di sektor keuangan, dan penyiapan sistem peringatan dini makro (macro early warning system) sektor keuangan terhadap permasalahan lembaga-lembaga dalam sistem keuangan yang berpotensi sistemik.
Fungsi lainnya yaitu mengkoordinasikan dan mensinkronisasikan penyusunan Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI), penyiapan Financial Sector Assessment Program (FSAP), menjadi delegasi dalam forum internasional yang berkaitan dengan stabilitas sistem keuangan, dan tugas-tugas lain terkait dengan stabilitas sistem keuangan.
Struktur keanggotaan FSSK meliputi (a) Forum Pengarah (8 orang), yang terdiri dari 4 orang Eselon I Departemen Keuangan (Depkeu), 3 orang Deputi Gubernur Senior/Deputi Gubernur BI, dan Kepala Eksekutif LPS; (b) Forum Pelaksana (24 orang), yang terdiri dari 11 orang Eselon II Depkeu, 10 orang Direktur dari BI, dan 3 orang Direktur dari LPS.
Ketua dan Wakil Ketua Forum Pelaksana dijabat secara bergantian oleh wakil dari Depkeu dan BI untuk masa jabatan selama 3 tahun; dan (c) Tim Kerja dan Sekretariat yang akan dibentuk oleh Ketua Forum Pelaksana. Keanggotaan Tim Kerja berasal dari wakil-wakil Depkeu, BI, dan LPS.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007