Denpasar (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Daerah Bali menggagalkan penyelundupan 26.478 benih lobster dengan total nilai Rp3,7 miliar dengan tujuan Vietnam.
"Ada enam tersangka yang telah kami tangkap di SPBU Bandara Ngurah Rai dan Jalan Airport Ngurah Rai Badung-Bali yakni DS, HR, PO, GO, GN, HD," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes (Pol) Anom Wibowo dalam keterangan pers di Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan tersangka DS merupakan penyandang dana pembelian benih lobster dan biaya operasi tersangka HR sebesar Rp189 juta. Sementara HR bertugas membeli benih dan pengiriman benih dari Lombok menuju Bali untuk selanjutnya dibawa ke Vietnam melalui Bandara Singapura.
Sementara PO bertugas menjemput benih lobster dari Lombok dan membawanya Bali dengan menggunakan mobil serta mengemasnya di gudang dan memasukkannya ke dalam koper untuk dibawa ke Bandara Ngurah Rai.
GN (teknisi pesawat) menghubungi PO dan menjemput benih lobster dari area SPBU bandara Ngurah Rai untuk dibawa ke pesawat. Sementara HD bertugas mengemudi kendaraan yang membawa benih lobster dari SPBU Airport Ngurah Rai menuju pesawat tujuan Bandara Udara Changi Singapura.
"Keenam tersangka dijerat Pasal 88 jo Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar," kata Anom.
Selain itu, keenam tersangka juga dijerat dengan Pasal 7, Pasal 9 jo Pasal 31 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta.
Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018