Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian tengah mempersiapkan regulasi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk pelumas yang beredar di Indonesia.


“Regulasinya sedang disiapkan,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian Ngakan Timur Antara kepada ANTARA News di Jakarta, Jumat.


Ngakan mengatakan, sebelum pemberlakuan wajib SNI, banyak hal yang perlu dipersiapkan, termasuk infrastruktur standarisasinya. “Termasuk laboratorium ujinya dan lembaga sertifikatnya,” tukas Ngakan.


Pembaerlakuan SNI wajib pelumas akan tergantung pada kelengkapan infrastruktur yang saat ini sedang dipersiapkan. “Belum bisa kita jawab (kapan berlakunya), tergantung kelengkapan infrastruktur tadi yang sekarang lagi di-review,” kata Ngakan.


Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan laboratorium pengujian standar pelumas saat ini baru dimiliki Pertamina dan Lemigas saja.


Airlangga menambahkan, Kemenperin juga telah memanggil PT Superintending Company of Indonesia (Persero) atau Sucofindo untuk turut mempersiapkan standarisasi pelumas tersebut.


Sementara itu, Airlangga menyampaikan, pelaksanaan SNI wajib pelumas mendapat dukungan dari industri dalam negeri.


"Mereka mendukung masalah SNI wajib ini. Tidak ada keluhan, cuma kalau tidak ada SNI kan soal persaingan tidak sehat saja," ungkapnya.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018