"Pengungkapan kasus penyelundupan sabu-sabu dari jaringan internasional ini merupakan hasil pengembangan anggota kami di Ditresnarkoba Polda Jabar," kata Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Sukabumi, Jumat.
Informasi yang dihimpun, penggagalan penyelundupan sabu-sabu dari Thailand tersebut berawal ditangkapnya seorang tersangka importir yang juga pengedar narkoba jaringan antarprovinsi yakni Indra Ridmawan pada 12 September 2017 lalu di kawasan Ledeng, Bandung.
Dari tangan tersangka berhasil disita sabu-sabu seberat 4,2 kg. Tidak hanya itu saja, Polda Jabar yang berkoordinasi dengan Polda Kepri kemudian melakukan pengembangan kasus ini.
Pihaknya juga mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman sabu-sabu seberat 30 kg dari Thailand yang singgah dahulu di Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui kepulauan terluar di Provinsi Aceh.
Barang haram tersebut kemudian dibawa oleh jaringan internasional tersebut ke safe house yang ada di wilayah Kepri. Pada 29 Januari terjadi transaksi sabu-sabu seberat satu kilogram yang dilakukan M Syahril dan Aminudin untuk dikirimkan ke tersangka Dahlan berhasil digagalkan.
Penyelidikan pun terus dilakukan dan polisi menemukan barang bukti sabu-sabu lainnya Syahril di kontrakan sebanyak delapan paket besar yang disimpan di drum bekas coran dan 10 paket besar lainnya di tabung gas elpiji 12 kilogram yang sudah dimodifikasi.
Di tempat terpisah, polisi juga berhasil menangkap Dahlan dan pada 31 Januari petugas gabungan dari dua polda juga menciduk Azhari di Bandara Hang Nadim Kota Batam sebagai kurir yang mengirimkan sabu-sabu ke Bandung.
"Kami masih memburu dua tersangka lainnya yang masih buron yakni Fi dan Ju yang bertugas untuk menjemput sabu-sabu yang dikirimkan dari Malaysia ke Indonesia," tambahnya.
Budi mengatakan dari tangan tersangka total sabu-sabu yang berhasil disita sebanyak 24 paket besar masing-masing satu kilogram, 14 paket sedang yang setiap paketnya berisi satu ons sabu-sabu, satu paket kecil berisi 4,19 gram.
Tidak hanya sabu-sabu, polisi juga menyita 12 unit handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi, dua unit timbangan digital dan barang bukti lainnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman maksimal hukuman mati."Jika diuangkan sabu-sabu itu senilai Rp38 miliar, tetapi yang terpenting dari pengungkapan ini adalah menyelamatkan ratusan ribu warga," katanya.
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018