Jelas pertumbuhan gross premi ini cukup baik mengingat pertumbuhan industri maksimal hanya lima persen selama 2017. Hal ini karena terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi industri asuransi dan reasuransi nasional.

Jakarta (Antara News) -- BUMN reasuransi, Indonesia Re, mencatatkan premi bruto gabungan sebesar Rp.5,3 triliun selama 2017 atau naik 14 persen dari pencapaian periode yang sama tahun lalu yakni Rp.4,7 triliun. Kontribusi terbesar berasal dari sektor reasuransi umum sebesar Rp. 3,4 triliun. Sedangkan, sisanya - sebesar Rp. 1,9 triliun - berasal dari sektor reasuransi jiwa. Selain itu, pertumbuhan gross premi hingga 14 persen ini melampaui pertumbuhan rerata industri reasuransi yang hanya sebesar lima persen.

"Jelas pertumbuhan gross premi ini cukup baik mengingat pertumbuhan industri maksimal hanya lima persen selama 2017. Hal ini karena terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi industri asuransi dan reasuransi nasional," ujar Direktur Teknik Indonesia Re Kocu A. Hutagalung saat ditemui di kantor Indonesia Re di Jakarta, Rabu (31/1).

Tantangan-tantangan tersebut, lanjut Kocu, diantaranya adalah melesunya pertumbuhan di asuransi umum. Pertumbuhan asuransi properti, yang notabene merupakan salah satu bisnis utama di asuransi umum, harus tergerus di angka minus empat persen. Hal ini dipicu oleh berkurangnya permintaan di pasar properti, sehingga berdampak pada lini bisnis asuransi properti umum.

Tantangan selanjutnya adalah meningkatnya engineering fee yang angkanya terus naik dari waktu ke waktu. Belum adanya regulasi yang jelas yang mengatur besaran angka engineering fee menyebabkan ketentuan angka engineering fee acap liar. "Hal ini tentunya akan menggerus keuntungan mengingat banyak sekali pelaku industri asuransi yang meminta engineering fee," lanjut Kocu.

Incar bisnis kargo

Memasuki 2018, perusahaan pelat merah ini pun meningkatkan fokusnya untuk menggarap sektor kargo. Hal ini tak terlepas dari adanya perubahan kontrak bisnis International Commercial Terms (Incoterm) yaitu kontrak bisnis jual-beli antara importir di Indonesia dan eksportir di luar negeri. Sebelum kebijakan ini diambil pemerintah, asuransi kargo dapat dikelola oleh perusahaan asuransi asing (free on board). Tapi sekarang, pemerintah mewajibkan asuransi kargo untuk dikelola oleh perusahaan asuransi nasional (Cargo, Insurance & Freight).

"Sebenarnya regulasi ini sudah lama beredar, tapi baru ditetapkan pemerintah pada 2018. Potensinya sangat besar, kami membidik Rp. 1 triliun dari sektor ini," ujar Kocu.

Pewarta: Primasatya
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2018