Ternate (ANTARA News) - Warga Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, yang melaporkan pelanggaran peraturan daerah (perda), khususnya Perda Sampah dan Perda Ternak kepada pemerintah kabupaten setempat akan mendapat hadiah sebesar Rp1 juta.
"Misalnya warga melihat ada yang membuang sampah di tempat terlarang dan warga itu melaporkannya ke Pemkab dengan menunjukkan bukti-bukti yang kuat, yang bersangkutan akan mendapatkan bonus Rp1 juta," kata Bupati Pulau Morotai Benny Laos di Ternate, Jumat.
Begitu pula misanya ketika warga melihat pemilik ternak sapi membiarkan ternak sapinya berkeliaran dan merusak tanaman penghijauan atau tanaman petani, jika dilaporkan ke Pemkab akan mendapatkan bonus yang sama.
Menurut Bupati, pemerintah kabupatem mengeluarkan kebijakan seperti itu untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan perda karena pemkab memiliki keterbatasan staf untuk mengawasinya sendiri.
Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat lebih meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi semua ketentuan yang telah diatur dalam perda, khususnya Perda Sampah dan Perda Ternak karena setiap warga akan merasa selalu diawasi.
Perda Sampah dan Perda Ternak yang baru disahkan DPRD dan mulai diberlakukan pada Februari ini, kata Benny Laos, harus dipatuhi masyarakat karena sanksi bagi yang melanggarnya cukup berat.
Sanksi bagi orang yang membuang sampah sembarangan misalnya, berupa denda Rp5 juta, begitu pula sanksi bagi peternak yang membiarkan ternaknya berkeliaran, selain didenda jutaan rupiah, juga ternaknya akan disita.
Bupati menambahkan, Pulau Morotai telah ditetapkan pemerintah pusat sebagai salah satu dari sepuluh destinasi wisata utama di Indonesia. Oleh karena itu masalah kebersihan dan ketertiban menjadi prioritas bagi pemkab dengan mengeluarkan perda yang dapat mendukung terciptanya hal itu.
Pewarta: La Ode Aminuddin
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018