Lhokseumawe (ANTARA News) - Komisi Independen Pemilihan bersama dengan Panitia Pengawas Pemilu Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik lama di kota itu terkait dengan kesiapan pemilihan umum mendatang.
Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe Dedy Syahputra di Lhokseumawe, Kamis (1/2) malam, mengatakan bahwa pihaknya melakukan verifikasi faktual terhadap sejumlah partai politik lama, sesuai dengan amanah aturan yang diberlakukan kepada parpol lama.
Ia mengatakan di dalam proses verifikasi parpol lama tersebut, ada empat unsur yang diverifikasi, antara lain kepengurusan inti, yakni ketua, sekretaris, dan bendahara).
Selain itu, keterwakilan kaum perempuan di dalam kepengurusan partai yang sebesar 30 persen, status kantor domisili, dan keanggotaan parpol.
Ia mengatakan apabila saat dilakukan verifikasi ternyata partai politik belum memenuhi syarat, maka dapat dilakukan perbaikan dengan kurun waktu mulai 3 hingga 5 Februari 2018.
Ketua Panwaslu Kota Lhokseumawe T. Zulkarnen mengatakan bahwa pihaknya turun bersama KIP untuk mengawasi proses verifikasi faktual terhadap parpol lama.
Hingga saat ini, pihaknya belum melihat adanya persoalan yang berarti, meskipun ada parpol yang belum memenuhi syarat terkait dengan sesuatu hal.
"Akan tetapi dapat diperbaiki pada masa perbaikan," kata dia.
Berdasarkan pantauan, anggota KIP dan panwaslu, beserta stafnya masing-masing dibagi menjadi beberapa kelompok untuk melakukan verifikasi faktual parpol lama tersebut.
Pihak penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu tersebut bekerja bersinergi saat proses verifikasi faktual.
Pewarta: Mukhlis
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018