"Kami minta PATUH ikut bertanggungjawab, terutama dalam mengawasi para angotanya. Selain dari segi hukum yang dijalankan oleh pihak kepolisian, pemberian sanksi juga perlu dilakukan oleh asosiasi," kata Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, saat menerima kunjungan pengurus PATUH, di Jakarta, saat ini banyak masyarakat yang telah menjadi korban biro perjalanan umrah dan haji.
"Meski telah membayar biaya keberangkatan, mereka tak bisa menjalankan ibadah karena biro perjalannya tidak beres," ujarnya.
Sementara itu, pimpinan PATUH, Fuad Hasan Masyhur berjanji akan meningkatkan pengawasan terhadap para anggotanya agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban.
Oleh karena itu, lanjut Fuad, pihaknya mengusulkan agar dalam RUU Penyelenggaraan Umrah dan Haji (RUU PUH), izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus didaftar ulang setiap tahun untuk memudahkan kontrol dan pengendalian.
Perhimpunan Asosiasi Travel Umrah dan Haji itu juga menyoroti tentang daftar tunggu haji khusus yang semakin tahun semakin lama. Saat ini, masa tunggu haji sudah mencapai tujuh tahun, sementara izin haji hanya tiga tahun.
"Hal ini menimbulkan ketidakpastian status jamaah jika izin penyelenggara ibadah haji khusus yang didapatnya, sudah habis jauh sebelum tahun keberangkatan," kata Fuad.
Sekjen PATUH, Muharom Ahmad menambahkan, perlu ada penambahan kuota agar masyarakat tak menjadi korban karena lamanya waktu tunggu keberangkatan.
"Karena itu kami mengusulkan kuota haji khusus ditetapkan 11 persen dari kuota haji nasional. Agar masyarakat bisa dapat segera berangkat tanpa menunggu lama," tuturnya.
Bamsoet pun berjanji akan meneruskannya kepada Komisi VIII DPR RI yang saat ini sedang membahas RUU PUH.
"Tentu kita akan mencari jalan terbaik. Fokus utama saat ini memang meningkatkan pelayanan jamaah umrah dan haji reguler, begitu pun dengan yang khusus. Kita ingin masyarakat bisa nyaman dalam melaksanakan ibadah," tutur Bamsoet.
PATUH terdiri dari empat asosiasi penyelenggara umrah dan haji khusus yang telah diakui oleh Kementerian Agama, yaitu Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan dan Inbound Indonesia (Asphurindo), dan Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018