Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sedang mengkaji mengenai peraturan yang mewajibkan pembayar pajak dan promotor untuk memberitahukan dan meminta justifikasi tentang model perencanaan pajak kepada otoritas (mandatory disclosure rules/MDR).
Direktur Perpajakan Internasional DJP Kemenkeu John Hutagaol dalam seminar di Kampus Universitas Indonesia (UI) Salemba, Jakarta, Kamis, mengatakan kewajiban tersebut sesuai dengan kesepakatan dalam negara anggota G20 dan Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD).
Pihak yang berkewajiban lapor tidak hanya pembayar pajak, namun juga promotor atau pihak yang memberikan nasihat kepada wajib pajak tersebut, seperti misalnya konsultan pajak, akuntan publik, pengacara, perbankan, dan dosen.
John mengatakan kewajiban yang perlu diungkapkan terkait aturan tersebut antara lain seberapa besar manfaat yang dihasilkan dari perencanaan pajaknya, kekosongan peraturan apa yang dipergunakan untuk menjalankannya, hingga skema pembayaran promotor
Ia mengatakan praktik tersebut sudah akan diterapkan di banyak negara, salah satunya Inggris. DJP melaksanakan apa yang sudah menjadi komitmen di internasional berdasarkan panduan dari Aksi 12 (Action 12) pencegahan "base erosion and profit shifting" (BEPS).
Menurut OECD, BEPS adalah strategi perencanaan pajak yang memanfaatkan kelemahan peraturan perundang-undangan perpajakan domestik untuk menghilangkan atau mengalihkan keuntungan ke negara lain yang memiliki tarif pajak rendah atau bahkan bebas pajak.
Tujuan akhirnya adalah agar perusahaan tidak perlu membayar pajak atau pajak yang dibayar nilainya sangat kecil terhadap pendapatan perusahaan secara keseluruhan.
Dilandasi semangat untuk mencegah BEPS, negara-negara G20 sepakat untuk membangun Rencana Aksi BEPS yang terdiri dari 15 aksi yang dirancang untuk diterapkan di dalam negeri.
"Peraturan ini sedang dalam persiapan dan kami masih mengkaji untuk menjamin iklim perpajakan yang sehat, jadi belum mengetahui kapan akan dikeluarkannya. Kami memandang ini sebagai komitmen untuk menanggulangi permasalahan perencanaan pajak yang agresif," ucap John.
Pewarta: Roberto Calvinantya Basuki
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018