Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla merasa yakin perubahan paket UU politik bisa diselesaikan pada akhir tahun 2007 ini, sehingga masih ada cukup waktu bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempersiapkan proses Pemilu 2009. "Ini kan paket UU politik beda dengan yang dulu. Kalau dulu itu kan betul-betul baru kalau sekarang kan hanya amandemen saja dan itu pasti cepat. Dan itu kita targetkan katakanlah akhir tahun ini. Pasti bisa itu," kata Kalla, ketika ditanyakan kekawatiran KPU soal penyelesaian paket UU politik, seusai shalat Jumat, di Jakarta. Menurut Wapres, dengan target waktu akhir tahun selesai, maka KPU masih memiliki cukup waktu sekitar 1,5 tahun untuk mempersiapkan proses Pemilu 2009. Wapres menjelaskan bahwa paket UU politik tidak akan banyak berubah, termasuk mengenai Daerah Pemilihan. "Kita harapkan untuk daerah pemilihannya (Dapil) tidak berubah. Setidak-tidaknya tidak berubah banyak, kecuali daerah-daerah yang pemekaran," kata Wapres. Wapres juga menegaskan bahwa dalam pemilu 2009 nanti harus lebih sederhana dan lebih murah biayanya. "Yang penting pemilu 2009 harus lebih sederhana jangan lebih rumit dan biayanya pasti lebih murah. Karena sudah ada kotak suara, sudah ada komputer, sudah ada kantornya dan sebagainya," kata Wapres. Wapres menyarankan agar kertas suara tidak terlalu mewah dan ukurannya bisa lebih kecil lagi. "Electoral threshold" Mengenai rencana pembatasan parpol, Wapres mengungkapkan bahwa hal itu sebenarnya sudah menjadi kesepakatan sejak awal, yaitu pembatasan bukan dalam arti aturan, tetapi dengan cara yang demokratis, yakni melalui "Electoral Threshold" (ET, batas minimum perolehan suara agar bisa ikut dalam pemilu berikutnya). Saat ini sesuai aturan yang ada, katanya, batas ET adalah tiga persen. Dan dengan ET tiga persen tersebut, maka parpol yang eksis sekitar delapan parpol saja. "Cuma kan selalu ada partai baru. Dan partai baru pasti juga ada lagi yang tiga persen, tetapi juga ada yang di bawah tiga persen. Jadi sebenarnya kalau kita konsisten dengan ET, jumlah partai tentu tidak akan banyak," kata Wapres menjelaskan. Wapres mengatakan bahwa soal pembatasan parpol ini bukan pemerintah yang melakukannya, tetapi aturan undang-undang yang mengaturnya. Hal itu, tambahnya, sudah dilakukan sejak dulu. Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan adanya keadaan "emergency" (darurat) dalam persiapan pemilu 2009 yang diperkirakan justru akan lebih buruk dari pelaksanaan Pemilu 2004. KPU mengingatkan betul akan keadaan darurat ini agar menjadi perhatian penuh DPR dan pemerintah untuk segera menyelesaikan rancangan paket UU politik. Masalah penyelesaian paket UU politik menjadi hal yang sangat penting. Jika penyelesaian paket UU politik mundur, maka akan berpengaruh terhadap tahapan-tahapan proses pemilu. Menurut Ramlan Surbaki, setidaknya dua rancangan UU, yakni UU Parpol dan UU DPR-DPRD harus segera diselesaikan, karena akan terkait langsung dalam pelaksanaan pemilu. "Kalau selesainya akhir tahun ini, maka tinggal ada waktu 1,5 tahun untuk mempersiapkan Pemilu 2009," kata Ramlan. Oleh karena itu, tambah Ramlan, jika penyelesaian perubahan UU politik molor, maka tidak bisa dibayangkan bagaimana sulit mempersiapkan Pemilu 2009. Menurut Valina, salah seorang anggota KPU, persiapan pelaksanaan pemilu idealnya membutuhkan waktu sekitar dua tahun karena proses penyelenggaraan pemilu tak bisa melewati satu tahappun. Jadi harus urut.
Copyright © ANTARA 2007