"Pemerintah perlu mengkaji kembali peraturan pemerintah terkait kepemilikan saham perbankan oleh pemilik asing yang diperbolehkan sampai 99 persen," kata Anggota Komisi VI DPR Lili Asdjudiredja dalam rilis, Kamis.
Menurut dia, kepemilikan asing dalam perbankan itu dicemaskan dapat membuat operasional perbankan nasional, baik BUMN maupun swasta, dapat menjadi tersaingi dan sukar bersaing.
Hal tersebut, lanjutnya, karena dengan kepemilikan asing bisa saja pihak perbankan tersebut menawarkan pinjaman dengan tingkat bunga yang sangat ringan meski beban biaya operasionalnya tetap besar.
"Dengan biaya operasi yang cukup besar dan bunga yang cukup ringan itu bisa menggeser aktivitas dari bank-bank kita," katanya.
Politisi Golkar itu juga mengingatkan bahwa saat ini saja tingkat persaingan antara bank dalam negeri sudah sangat ketat.
Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR Willgo Zainar menginginkan Bank Indonesia dapat menegaskan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah nasional dengan menindak bila ada mata uang asing yang digunakan sebagai pembayaran di NKRI.
"Dalam Undang-Undang mata uang sudah jelas dimana rupiah menjadi mata uang tunggal yang digunakan di wilayah NKRI," kata Willgo.
Dengan demikian, tegas Willgo, bila ada mata uang asing yang digunakan sebagai alat pembayaran di NKRI, maka harus segera ditindak tegas oleh bank sentral.
Politisi Gerindra tersebut berpendapat bahwa sangat berbahaya jika mata uang asing digunakan sebagai alat pembayaran di luar tempat penukaran uang yang sah.
Untuk itu, ujar dia, BI sebagai pemegang otoritas pengawasan uang asing dan .rupiah diharapkan benar-benar bersinergi dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018