"Jadi BKPRD resmi dibubarkan, tugasnya dikelola oleh dinas terkait tata ruang, Bina Marga, dan Tata Ruang," kata Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, di Bandung, Kamis.
Aher menuturkan pihaknya memilih membubarkan lembaga ad hoc tersebut agar proses perizinan terkait tambang, tata ruang, dan pemanfaatan kawasan metropolitan hingga kawasan Bandung Utara (KBU) relatif lebih cepat.
Pembubaran ini, menurut dia, sejalan dengan hal yang dilakukan pemerintah pusat dimana Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional dibubarkan.
Selain itu permintaan pemerintah pusat agar daerah mempermudah perizinan dan investasi menjadi pertimbangan utama. "Pilihan kita dua dibubarkan atau tidak, kita pilih bubarkan," kata dia.
Dia mengatakan pembubaran BKPRD yang dipimpin oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar ini dinilai Heryawan merupakan langkah tepat mengingat dalam dua bulan terakhir ada sekitar 250 izin terkait tata ruang yang tertahan.
Aher menuturkan lambatnya penerbitan izin karena ada situasi transisi dari pembubaran ke dinas teknis.
"Saat ini yang terhambat itu semua sudah diselesaikan seluruhnya, lebih cepat," kata dia.
Dia menilai selama ini peran BKPRD memang efektif dalam membahas perizinan terkait tata ruang mengingat sejumlah pejabat dinas terkait rajin menggelar pleno.
Akan tetapi, kata dia, karena para pejabat ini memilih tugas struktural masing-masing diluar BKPRD ini dilihat akan menjadi hambatan bagi laju BKPRD.
"Sempat ada keluhan BKPRD dibubarkan, tapi ini masalah teknis karena dinas Bina Marga Penataan Ruang harus menyiapkan SDM terlebih dahulu," ujarnya.
Sementara itu, Sekda Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa berharap setelah pihaknya membubarkan BKPRD maka tingkat kepercayaan dunia usaha pada provinsi tersebut makin naik.
Hal ini ditandai dengan makin tingginya arus investasi baik dari luar maupun lokal.
"Apabila kepercayaan muncul investasi naik. Jadi langkah ini bisa meningkatkan index daya saing daerah,? katanya.
Iwa meminta agar dinas terkait tetap bersikap tegas dan memproses sesuai aturan terkait pengajuan izin yang masuk.
Menurutnya pengajuan perizinan yang cacat persyaratan dan tidak mematuhi aturan lebih baik ditolak sejak awal agar tidak membuat pemohon mencari celah untuk diloloskan.
"Kalau yang persyaratannya sudah sesuai dan menaati peraturan tidak boleh digantung. Prinsipnya pembubaran BKPRD dalam kerangka pelayanan publik lebih cepat, lebih baik dan sesuai aturan," ujarnya.
Iwa menegaskan agar dinas terkait tidak menjadikan pembubaran BKPRD sebagai kesempatan bermain mata antara pemohon dan aparatur sipil negara.
"Ada risiko hukum yang menunggu jika praktik suap dilakukan. Bekerja sesuai norma dan aturan saja," katanya.
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018