Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya mendalami proyek pembangunan akses jalan pulau reklamasi Teluk Jakarta dengan memeriksa Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah.
"Masih sesuai dengan job description-nya, karena yang namanya reklamasi itu ada urusannya atau berkaitan dengan perhubungan, di situ ada pembangunan jalan, ada akses," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan, di Jakarta Kamis.
Polisi meminta keterangan Yansyah sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta, Senin (29/1).
Dia menjelaskan, kepala dinas sebagai pembantu atau badan pelaksana yang membantu pelaksanaan perintah gubernur.
Sejauh ini, penyidik kepolisian menyatakan pemeriksaan Yansyah cukup namun akan diagendakan pemanggilan kembali jika dibutuhkan keterangan tambahan.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa tiga saksi, yakni kepala Bidang Peraturan BPRD DKI Jakarta, kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI Jakarta, dan staf BPRD Penjaringan Jakarta Utara, Rabu (8/11).
Anggota Poda Metro Jaya telah meningkatkan status laporan perkara proyek pulau reklamasi dari penyelidikan ke penyidikan.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik mengindikasikan proyek reklamasi Pulau C dan D terjadi penyelewenangan anggaran negara.
Dugaan penyelewengan anggaran negara itu pada NJOP Pulau C dan D yang ditetapkan DPRD DKI senilai Rp3,1 juta per meter namun realisasinya mencapai kisaran Rp25 juta per meter hingga Rp30 juta per meter.
Terkait penetapan NJOP itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menduga terjadi tindak pidana korupsi pada proyek reklamasi pulau tersebut.
Penyidik Polda Metro Jaya juga mengagendakan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil, sebagai saksi pada Senin (29/1). Akan tetapi dia tidak datang.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018