"RUU Penyiaran ini mendesak untuk segera disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. UU Penyiaran yang lama sudah tidak relevan sebagai efek perkembangan teknologi digital yang sangat luar biasa cepat," kata Sukamta di Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan RUU Penyiaran harus segera disahkan karena di sisi lain Indonesia sebagai negara dengan luas wilayah yang sangat besar masih menggunakan teknologi analog yang sangat ketinggalan.
Menurut dia, para pimpinan fraksi bersama Pimpinan DPR telah sepakat mendorong agar RUU penyiaran sebagai RUU inisiatif DPR segera bisa diproses lebih lanjut.
"Kesepakatan ini yang kita tunggu-tunggu karena sempat melambatnya pembahasan di Baleg," ujarnya.
Anggota Komisi I DPR itu mengatakan Pimpinan DPR memfasilitasi pertemuan antara pimpinan Komisi 1 DPR, pimpinan Baleg DPR dengan para pimpinan fraksi untuk mencari jalan keluar atas lambatnya proses pembahasan RUU penyiaran.
Menurut dia, Badan Musyawarah (Bamus) DPR diminta segera menyelesaikan proses harmonisasi untuk selanjutnya dibawa ke rapat paripurna pada masa sidang ini untuk disepakati sebagai RUU usulan DPR.
Sebelumnya, Pimpinan Komisi I DPR menyurati Pimpinan DPR RI terkait mandeknya penyelesaian Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran, yang prosesnya dalam tahap sinkronisasi dan harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
"Kami konsultasi ke Pimpinan DPR untuk dapatkan solusi terbaik agar RUU Penyiaran segera di bawa ke Rapat Paripurna DPR untuk pengambilan keputusan tingkat 1," kata Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyari di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/1).
Dia menjelaskan draft revisi UU Penyiaran dari Komisi I DPR sudah dimasukkan ke Baleg sejak Februari 2017 namun hingga saat ini masih dalam proses harmonisasi dan sinkronisasi.
Menurut dia karena proses di Baleg DPR telalu lama maka Pimpinan Komisi I DPR berkonsultasi kepada Pimpinan DPR untuk dicarikan solusi terbaik.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018