"Kita belum melakukan uji kir pada taksi daring, karena memang belum ada yang datang ke sini," kata Penguji Penyelia UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Cirebon Erik Mardianto di Cirebon, Kamis.
Dia mengatakan bahwa uji kir merupakan proses yang harus dilalui oleh seluruh kendaraan angkutan.
Hal itu, kata dia, berkaitan dengan keselamatan penumpang maupun barang yang diangkut oleh kendaraan tersebut.
Erik mengatakan bahwa taksi daring juga harus melakukan hal yang sama, karena dibuat untuk angkutan umum.
"Taksi daring kan buat mengangkut penumpang umum, bukan pribadi lagi, jadi harus melalui uji kir juga," tutur dia.
Ia menjelaskan bahwa taksi daring boleh melakukan uji kir apabila memenuhi sejumlah persyaratan, yang diatur dalam Permenhub Nomor 108 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Dia menambahkan bahwa biaya uji kir di Kota Cirebon dipatok dengan tarif Rp55 ribu per kendaraan untuk setiap enam bulan sekali.
Akan tetapi, kata dia, jumlah tersebut bisa berbeda dengan tarif di wilayah lainnya, karena tergantung dari peraturan daerah yang sudah ditetapkan.
"Kalau sudah memenuhi persyaratan sesuai Permenhub 108 silakan datang ke mari dan untuk biaya kir di Cirebon Rp55 ribu kendaraan bermesin sementara untuk gandengan, maka biayanya beda," kata Erik Mardianto.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018