Jakarta, 29 Juni 2007 (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) terhitung sejak tanggal 5 Juni 2007, membekukan izin Akuntan Publik (AP) Ikah Moeslimah, Rekan pada Kantor Akuntan Publik (KAP) Hertanto, Djoko, Ikah, Sutrisno selama 12 (dua belas) bulan melalui Keputusan Menkeu Nomor 351/KM.1/2007. Sanksi pembekuan izin diberikan karena berdasarkan surat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) nomor S-02/BL/AP/S.4/2007, AP tersebut melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1996 tentang Pasar Modal, yaitu AP telah melanggar Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan PT Myoh Technology Tbk tahun buku 2005. Selama izinnya dibekukan, AP tersebut dilarang memberikan jasa: i) atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus; ii) non atestasi, yang mencakup kegiatan seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, jasa perpajakan, dan jasa-jasa yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang KAP namun tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2007