Jakarta (ANTARA News) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendorong agar Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran yang prosesnya mandek dalam tahap sinkronisasi dan harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI segera disahkan.
"Kami mendorong kalau bisa sesegera mungkin diplenokan di DPR RI. Sebenarnya itu sudah menjadi undang-undang kalau sudah di Baleg untuk harmonisasi, lalu balik ke komisi pengusul langsung diplenokan ke paripurna," ujar Ketua KPI Yuliandre Darwis kepada Antara di Jakarta, Rabu.
Pihaknya ingin RUU Penyiaran segera disahkan karena menyangkut hak publik untuk menikmati siaran radio dan televisi yang bersih, baik dan jernih.
Yuliandre mengaku mendapatkan informasi Baleg DPR akan membawa RUU Penyiaran kembali ke Komisi I pada Maret 2018, tetapi ia tidak mengetahui lebih pasti karena hal tersebut merupakan kewenangan DPR.
"Yang namanya agenda DPR yang tahu kapan mau diplenokan juga DPR," ucap dia.
Terkait pilihan single mux atau multi mux yang tengah diperdebatkan, KPI menyerahkan hal tersebut kepada DPR RI karena lebih ke infrastuktur, sementara KPI berkaitan dengan konten siaran.
Apa pun pilihannya, ujar Yuliandre, KPI menunggu segera disahkannya RUU Penyiaran untuk menyusun peraturan setelah disahkan.
Selain itu, konsekuensi semakin lamanya RUU Penyiaran untuk diselesaikan adalah bertambah panjangnya daftar tunggu kanal televisi digital.
"Jadi digital TV itu banyak yang sudah ingin masuk bergabung, tetapi karena frekuensi penuh menunggu digital, jadi kami berharap sih segera," kata Yuliandre.
Adapun rancangan revisi UU Penyiaran dari Komisi I DPR sudah dimasukkan ke Baleg sejak Februari 2017, tetapi hingga saat ini masih dalam harmonisasi dan sinkronisasi.
Terlalu lamanya proses di Baleg DPR menyebabkan Pimpinan Komisi I DPR berkonsultasi kepada pimpinan DPR untuk mencari solusi terbaik.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018