Karimun, Kepri (ANTARA News) - Petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau menahan seorang penumpang MV Putra Maju 08, ADMZ setelah ketahuan membawa narkotika jenis sabu-sabu dengan cara disimpan dalam anus.
ADMZ, pria berkewarganegaraan Indonesia ditahan sesaat setelah turun dari MV Putra Maju 08 asal Pelabuhan Putri Harbour, Johor, Malaysia pada Selasa (30/1).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun S Bastian dalam keterangan pers, Rabu mengatakan, ADMZ ditahan setelah petugas mencurigai gerak-geriknya yang gugup dan tegang saat hendak melewati alat pemindai atau x-ray.
S Bastian mengatakan, petugas langsung melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap ADMZ, dan petugas menemukan bagian tidak lazim pada tubuhnya, yaitu pada bagian yang tampak bergelembung.
"Selanjutnya petugas membawa ADMZ ke KPBBC untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan hasilnya petugas menemukan 3 bungkusan plastik kondom hijau yang didalamnya di duga narkotika golongan I jenis sabu-sabu," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan dengan alat penguji atau narcotest, isi tiga bungkusan kondom tersebut positif sabu-sabu, dan setelah ditimbang, berat keseluruhannya 178 gram.
ADMZ disangkakan melanggar Pasal 102 huruf e Undang-undang No 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, yaitu menyembunyikan barang impor berupa sabu secara melawan hukum atau penyelundupan.
Tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 113 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Karena ini kasus narkotika, maka tersangka dan barang buktinya kita serahkan ke Polres Karimun untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," kata dia.
Di tempat yang sama, petugas penindakan KPPBC Karimun M Jangka mengatakan, sabu-sabu yang dibawa ADMZ diduga hanya transit di Karimun.
"Tersangka mengaku dibayar Rp10 juta untuk membawa sabu itu ke Sumbawa, jadi setelah tiba di Karimun, rencananya akan melanjutkan perjalanan ke Batam dan naik pesawat. Di sana baru upahnya dibayar," kata Jangka.
Pewarta: Rusdianto Syafruddin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018