Jakarta, 28/6 (ANTARA) - Singapore Technologies Telemedia (STT) tidak berniat untuk menjual kepemilikan sahamnya di Indosat karena melihat prospek pertumbuhan dari perusahaan operator ponsel di Indonesia itu. "Kami telah menyatakan bahwa saham kami di Indosat sebagai investasi jangka panjang. Kami telah berkomitmen untuk melihat investasi kami tumbuh, sehingga kami juga berkomitmen untuk melihat Indosat tumbuh. Jadi tidak ada alasan bagi kami untuk menjualnya," kata STT Senior Vice President for Strategic Relations and Corporate Communications, Kuan Kwee Jee dalam pertemuan dengan wartawan di Jakarta, Kamis. Dia mengatakan bahkan STT sedang mencari lagi perusahaan telekomunikasi di dunia ini untuk menanamkan investasinya. Kuan Kwee mengatakan apabila pemerintah Indonesia ingin membeli kembali sahamnya di Indosat, maka dapat membeli saham di pasar terbuka. "Jika pemerintah ingin membeli, maka dapat membeli lewat pasar terbuka. Saya mengatakan ada 46 persen di pasar. Jika pemerintah tidak membeli saham yang kami miliki, maka bisa membeli saham lewat pasar," lanjut Kuan Kwee. Dia melanjutkan pihaknya akan menjual saham kepemilikan di Indosat apabila memang ada perusahaan lain yang lebih menguntungkan dan melihat investasi mereka tumbuh lebih besar lagi. "Anda akan menjual bila ada investasi yang lebih menguntungkan dan uangnya tumbuh lebih banyak. Kami masih mempunyai dana untuk berinvestasi jadi tidak ada alasan bagi kami untuk menjual," lanjut dia. ST Telemedia yang dimiliki oleh Temasek, secara tidak langsung mempunyai kepemilikan saham sebanyak 31,4 persen Indosat melalui Asia Mobile Holdings (AMH). Sedangkan sebanyak 75 persen saham AMH dimiliki oleh STT dan 25 persen oleh Qatar Telecom, dan AMH sendiri memiliki saham 41.94 persen saham di Indosat. Sementara pemerintah mempunyai 14,6 persen saham Indosat, dan kepemilikan saham oleh publik sebanyak 43.4 persen. Sedangkan Corporate Communications STT, Melinda Tan, menyangkal bahwa STT telah melanggar Undang-Undang dalam memberikan layanan jasa telekomunikasi di Indonesia seperti yang dituduhkan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). "Tuduhan KPPU bahwa Indosat melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, pasal 27(a) tidak dapat diterima, karena kenyataannya PT Indosat Tbk melakukan persaingan yang sangat ketat dengan operator lainnya," ujar, kepada ANTARA, melalui surat elektronik yang dikirim dari Singapura, Jumat. Ia menjelaskan, di tengah persaingan industri telekomunikasi sangat ketat akhir-akhir ini yang ditandai dengan hadirnya beberapa pemain baru, Indosat justru bersaing ketat dengan PT Telkom, PT Telkomsel (mayoritas saham dimiliki PT Telkom), PT Excelcomindo Tbk, dan operator lainnya di Indonesia. "Sebagai perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta dan Surabaya maupun di Bursa Efek New York (AS), kami percaya dewan komisaris serta dewan direksi Indosat telah menjalankan fungsinya sesuai undang-undang berlaku serta bekerja obyektif untuk kepentingan para pemegang saham perusahaan," ujarnya. Kuan Kwee Jee juga menambahkan bahwa enam dari delapan orang anggota Dewan Komisaris STT merupakan orang yang independen sehingga tidak akan mempengaruhi Indosat untuk melakukan perbuatan melawan hukum.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007