Palangka Raya (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) bersama Polres Barito Selatan berhasil menangkap dua pelaku pembunuh orangutan. Sebelumnya bangkai mamalia terbesar ini ditemukan mengapung di Sungai Kalahien, Kabupaten Barito Selatan dengan kondisi tanpa kepala.
"Kedua pelaku semuanya pria. Mereka berinisial T (41) dan M (32) warga Kabupaten Barito Selatan," kata Kapolda Kalteng, Brigjen Anang Revandoko saat menggelar konferensi pers di Mapolda Kalteng, Palangka Raya, Rabu.
Barang bukti yang ikut disita dalam penangkapan itu ialah 17 peluru senapan angin, ruas tulang kaki kanan dan kiri orangutan, tengkorak kepala orangutan, satu senapan angin dan satu senjata tajam yang digunakan untuk menebas leher orangutan tersebut.
Anang mengatakan, motif kedua tersangka melakukan pembunuhan terhadap orangutan karena membela diri. Orangutan disebut akan menyerang salah satu tersangka berinisial T yang tengah menyadap karet di kebun milik sendiri.
Sementara itu, penemuan mayat orangutan tanpa kepala itu terjadi pada Senin 15 januari 2018 oleh warga Desa kalahien, Kabupaten Barito Selatan.
Awalnya mayat orangutan tersebut diduga sesosok manusia. Namun, usai dievakuasi baru diketahui ternyata ialah orangutan. Selain tanpa kepala juga ada 17 lubang bekas tembakan senapan angin.
Usai melakukan penyelidikan lebih lanjut akhirnya pihak Polda Kalteng bersama Polres Barito Selatan berhasil mengamankan kedua pelaku pembunuh orangutan tersebut.
Selanjutnya kedua pelaku dikenakan pasal 40 ayat dua junto pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
"Keduanya diancam dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda sebanyak Rp100 juta rupiah," kata Anang didampingi sejumlah pejabat Polda yang juga dihadiri kedua pelaku pembunuh orangutan.
Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018