... akan menuding Dwi Fungsi ABRI telah muncul? dan TNI-Polri tidak netral, apalagi ada yang menarik ke tidak independen, nanti pusing...
Jakarta (ANTARA News) - Wacana penunjukan perwira tinggi polisi aktif menjadi pejabat gubernur dengan alasan kerawanan wilayah setempat oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, terus mendapat tanggapan. Kini DPR yang memberi tanggapan.


Di mata Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, keinginan Kumolo --berlatar sekretaris jenderal DPP PDI Perjuangan sebelum masuk ke birokrasi-- itu ditanggapi dengan suatu saran.


Kurniawan tidak setuju posisi pelayan publik itu diduduki perwira tinggi polisi. "Saran saya adalah anggota TNI atau Polri yang sudah pensiun, bukan perwira aktif," kata dia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Dia menganggap, jika polisi menjadi pejabat gubernur maka itu sama dengan rangkap jabatan.

Menurut dia, pemerintah seharusnya fokus saja mencari anggota TNI atau Polri yang baru saja pensiun sehingga tidak rangkap jabatan dan tidak ada persepsi negatif kepada pemerintah.

"Kalaupun TNI atau Polri itu dalam kondisi yang sudah pensiun, jadi titikberatkan itu. Statusnya jangan rangkap jabatan, jadi tidak perlu muter-muter," ujarnya.

Kurniawan menegaskan, jika Kumolo memaksakan kehendak menunjuk perwira Polri atau TNI aktif sebagai penjabat gubernur, maka akan ada efek buruk.

Dia menilai kalau rangkap jabatan itu nanti menimbulkan persepsi politisnya melebar, dan ada yang menarik pada bangkitnya Dwi Fungsi ABRI (kini TNI) dan kedua institusi itu tidak independen.


ABRI dulu terdiri dari TNI AL, TNI AU, dan TNI AD serta Angkatan Kepolisian. ABRI dulu masuk menjadi salah satu "mekanisme poitik" partai penguasa saat itu, Partai Golkar, dan lazim disebut sebagai "jalur A" bersama "jalur B" (birokrasi) dan "jalur G" (Golkar sebagai kekuatan politik nasional di DPR/MPR).


Sejurus dengan reformasi, TNI secara relatif cepat mereposisi dan mereformasi kedudukan serta peran mereka, yaitu tidak lagi berpolitik praktis dengan duduk di jabatan birokrasi atau partai politik pendukung pemerintah. Hal ini ditegaskan dalam UU Nomor 34/2004 tentang TNI.


Lebih dari itu, koordinasi dan alur penetapan-pemakaian anggaran TNI berada di bawah Kementerian Pertahanan.

"Masyarakat akan menuding Dwi Fungsi ABRI telah muncul? dan TNI-Polri tidak netral, apalagi ada yang menarik ke tidak independen, nanti pusing," kata Kurniawan.

Sebelumnya, Kumolo mengatakan, usulan penempatan dua perwira tinggi polisi aktif sebagai pejabat gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara karena pertimbangan kondisi keamanan.


Dia juga menyebut-nyebut Provinsi Papua yang dipetakan dalam status rawan cukup tinggi, sehingga pejabat gubernur di sana akan ditempati perwira tinggi TNI atau polisi.

Dia mengatakan, untuk Papua, dia telah menyurati Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jenderal TNI (Purnawirawan) Wiranto meminta pengajuan nama pejabat gubernur.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018