Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda sidang perdana perceraian antara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan tergugat Veronica Tan hingga Rabu (7/2) pekan depan.
Pada sidang perdana dengan agenda mediasi yang digelar tertutup itu, Ahok yang tidak hadir diwakili kuasa hukumnya Fifi Lety dan Josefina Agatha. Sedangkan Veronica yang tidak menunjuk kuasa hukum pada sidang pertama ini, juga tidak hadir di pengadilan.
"Ditunda ya, sampai 7 Februari. Agendanya masih sama karena Vero tidak hadir," kata Josefina Agatha di PN Jakarta Utara, Rabu.
Sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB itu mundur hingga lebih dari satu jam, setelah Fifi dan Josefina hadir pada pukul 10.00 WIB. Namun hingga 30 menit kemudian, pihak Veronica tidak juga hadir sehingga majelis hakim menunda sidang tersebut.
Sidang itu dipimpin Sutaji MH sebagai Ketua Majelis Hakim, dan Ronald Salnofri MH serta Taufan Mandala MH sebagai anggota.
Basuki melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina A. Syukur pada 5 Januari 2017.
Basuki kini masih mendekam di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama.
Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018