Saint Petersburg, Rusia (ANTARA News) - Seorang perempuan asal Uzbekistan dijatuhi hukuman penjara di Rusia karena menjual bayi laki-lakinya untuk membeli tiket pesawat.
Perempuan berusia 28 tahun ini, seperti dilansir dari AFP, menjual bayinya yang baru lahir seharga 166 euro (sekitar Rp2,75 juta) kepada pasangan yang juga asal Uzbekistan sejak sebelum lahir pada Oktober 2016 lalu.
Setelah transaksi selesai pada Oktober, ia langsung membeli tiket ke sebuah tempat di Asia Tengah, menurut keterangan juru bicara pengadilan.
Perempuan itu divonis empat tahun penjara atas perbuatannya dan pasangan pembeli juga diberi hukuman tiga tahun penjara.
Penerjemah: Natisha Andarningtyas
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018