Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Pos dan Telekomunikasi (Ditjen Postel) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sepakat untuk mewaspadai terhadap kemungkinan praktik jual beli perizinan frekuensi radio dan lembaga penyiaran. Ditjen Postel dan KPU juga mewaspadai upaya untuk memperoleh rekomendasi dan perizinan dengan mem"fait accompli" Forum Rapat Bersama bahwa pihak pemohon sudah terlanjur menginvestasikan biaya demikian banyak untuk pembelian peralatan penyiaran. Hal tersebut merupakan dua hal dari beberapa hasil kesepakatan bersama setelah pertemuan informal Ditjen Postel dan KPI pada Rabu malam di Kantor Ditjen Postel seperti yang disebutkan dalam siaran pers dari Ditjen Postel yang ditandatangani oleh Kepala Bagian Umum dan Humas, Gatot S. Dewa Broto yang diterima Antara di Jakarta, Kamis. Ditjen Postel dan KPI juga mewaspadai terhadap upaya pemohon yang mungkin ada yang memanfaatkan hasil pengukuran dari Balai atau Loka Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel untuk dijadikan justifikasi memperoleh rekomendasi dan perizinan. Ditjen Postel juga menyanggupi untuk selalu memberikan pengayaan informasi tentang substansi teknis frekuensi bagi KPI dan KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) jika diperlukan serta memberi perhatian tertentu pada daerah-daerah tertentu yang tidak ada kelembagaan KPID-nya. KPI juga memahami kebijakan Ditjen Postel melalui Balai dan Loka Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel yang tersebar di seluruh Indonesia dalam melakukan penertiban terhadap sejumlah lembaga penyiaran yang selain tidak menunjukkan sikap yang kooperatif terhadap ketentuan yang ada, juga terhadap yang benar-benar sudah tidak bisa ditoleransi kesalahannya dalam rangka mengamankan sumber daya alam frekuensi radio yang sangat terbatas dan untuk menjaga ketertiban penggunaannya. Dalam kesepakatan tersebut, Ditjen Postel menyatakan sangat terbuka atas kritikan dan masukan KPI tentang kendala-kendala yang dihadapi oleh KPI, KPID dan para pemohon perizinan lembaga penyelenggaraan penyiaran swasta terhadap kinerja dan cara penanganan yang dilakukan oleh Balai dan Loka Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel. Sebaliknya pula KPI juga sangat terbuka atas kritikan dan masukan Ditjen Postel dan Ditjen SKDI tentang kendala-kendala yang dihadapi oleh Balai dan Loka Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel yang tersebar di seluruh Indonesia terhadap kinerja dan cara penanganan yang dilakukan oleh KPI dan KPID yang juga tersebar di seluruh Indonesia. Ditjen Postel dan KPI sepakat untuk memonitoring terhadap perkembangan lembaga penyiaran yang memperoleh izin tetap harus dilakukan sesuai dengan yang diatur dalam ketentuan yang ada. Dalam pertemuan tersebut juga disinggung ada wacana kemungkinan rencana untuk pelaksanaan penertiban yang tidak hanya dilakukan oleh Balai atau Loka Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel, tetapi juga KPID.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007