Jakarta (ANTARA News) - Anies-Sandi telah lebih dari 100 hari menduduki tampuk pimpinan DKI Jakarta.
Pasangan ini memiliki 23 janji kampanye yang dibagi ke dalam 154 program dan dirinci menjadi 473 kegiatan. Janji-janji tersebut telah dinyatakan oleh pasangan ini sebagai fokus utama untuk direalisasikan dalam 100 hari pertamanya.
LBH Jakarta melihat berbagai kejadian dan kebijakan yang diambil dalam waktu tersebut dapat dijadikan indikasi awal mengetahui sikap politik Anies-Sandi ke depan mengawal janjinya.
Berikut adalah catatan LBH Jakarta tentang 7 permasalahan krusial warga Jakarta yang dihadapi pasangan Anies-Sandi pada 100 hari kerjanya.
1. Reklamasi Teluk Jakarta
Dalam 23 Janji Kapanyenya, Anies-Sandi berjanji menghentikan Reklamasi Teluk Jakarta untuk kepentingan pemeliharaan lingkungan hidup serta perlindungan terhadap nelayan, masyarakat pesisir dan segenap warga Jakarta.
Selama 100 hari kerjanya, Anies-Sandi telah menarik dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari DPRD dan menyurati Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Jalil untuk membatalkan HGB tiga pulau reklamasi.
LBH Jakarta mengapresiasi langkah yang diambil Anies-Sandi. Meski demikian, langkah tersebut dinilai masih sangat minim.
LBH Jakarta berharap Anies-Sandi lebih berani untuk melakukan langkah-langkah besar membatalkan proyek reklamasi untuk dapat membuktikan janji politiknya tersebut.
2. Penggusuran paksa
Salah satu faktor penting kemenangan Anies-Sandi adalah janji mereka untuk tidak melakukan penggusuran.
Dalam 100 hari pemerintahannya, LBH Jakarta melihat Anies-Sandi berhati-hati betul menjaga komitmen tersebut. Salah satu kebijakan yang dibanggakannya adalah dengan tidak menggusur PKL Tanah Abang melainkan memfasilitasinya di badan jalan Jatibaru.
Meski demikian, LBH Jakarta mencatat dalam 100 harinya, Anies-Sandi justru telah melanggar salah satu janjinya ketika menggusur pemukiman di bantaran Kanal Banjir Barat (KBB) pada November 2017 dengan mereplikasi pola-pola penggusuran pemerintahan terdahulu.
LBH Jakarta mengatakan warga digusur tanpa musyawarah dan tanpa pencarian solusi tempat tinggal bagi warga. Pemprov juga mengerahkan aparat yang dinilai tidak proporsional dengan melibatkan TNI dan Polri dalam penggusuran.
Padahal, menurut LBH Jakarta dalam perspektif Hak Asasi Manusia, pemerintah merupakan pengemban tanggung jawab pemenuhan hak atas tempat tinggal warganya.
Oleh sebab itu, Anies-Sandi diharapkan selalu melakukan musyawarah dengan warga sebelum melakukan penataan, melibatkan warga dalam pencarian solusi yang tepat bagi warga terdampak dan tidak mengerahkan aparat secara berlebihan dalam setiap agenda penataan kota.
3. Normalisasi Kali Ciliwung
Di 100 hari pertamanya, Anies-Sandi langsung diperhadapkan dengan persoalan banjir. Anies juga telah menyatakan akan melanjutkan program normalisasi kali Ciliwung yang merupakan program andalan yang digagas Jokowi-Ahok untuk mengatasi banjir secara cepat.
Namun, menurut LBH Jakarta, normalisasi sungai bukanlah solusi yang tepat untuk mengatasi banjir Jakarta mengingat biaya yang besar dan mengorbankan banyak sekali warga yang harus kehilangan pemukimannya.
Alih-alih melanjutkan proyek normalisasi, LBH Jakarta meminta Anies-Sandi lebih berani menggalakan program penanganan banjir yang tepat sasaran menekan penyebab banjir sebagaimana direkomendasikan para ahli.
Beberapa langkah tersebut di antaranya dengan memperbaiki drainase kota yang buruk, menekan eksploitasi air tanah yang berlebihan serta mengontrol pemukiman dengan penguatan penegakan hukum dan konsistensi tata ruang.
4. Rumah untuk rakyat
Salah satu program andalan Anies-Sandi yang dinanti banyak pihak adalah program Rumah 0 Rupiah.
Program ini adalah realisasi dari salah satu janjinya untuk memberdayakan para pengembang kelas menengah membangun kampung susun, kampung deret dan rumah susun, serta mempermudah akses kepemilikan bagi warga tidak mampu.
Diresmikannya program DP 0 rupiah di satu sisi patut diapresiasi untuk permasalahan hunian kelompok berpenghasilan menengah, meskipun menurut LBH Jakarta belum dapat dibilang berhasil.
Masalah pembiayaan, seleksi penghuni hingga pengelolaan mandiri sarusun (untuk model Rumah Susun) menjadi pekerjaan rumah yang harus diperhatikan Anies-Sandi dalam program ini.
Selain itu, LBH Jakarta melihat persoalan yang belum disentuh oleh Anies-Sandi justru yang berkaitan dengan pemenuhan hunian Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang masih bertumpu pada program Rusunawa.
5. Privatisasi air Jakarta
Pada 10 Oktober 2017, Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan nomor 31 K/Pdt/2017 yang membatalkan privatisasi air di Provinsi DKI Jakarta.
Keputusan tersebut memerintahkan penghentian kebijakan swastanisasi air minum yang dijalankan BUMD milik Pemprov DKI Jakarta, PAM Jaya, dengan pihak swasta yaitu PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonaise Jaya (Palyja).
Dalam putusan tersebut Pemprov DKI Jakarta adalah salah satu tergugat yang wajib menjalankan putusan tersebut, sayangnya belum dilaksanakan oleh Anies-Sandi hingga sekarang.
Pasangan tersebut dalam hal ini dinilai tidak berani memberikan komitmennya untuk menjalankan putusan MA tersebut.
Padahal, menurut LBH Jakarta, dalam 23 janjinya, Anies-Sandi menjanjikan memperluas cakupan dan memperbaiki kualitas layanan air bersih dengan prioritas pada wilayah-wilayah dengan kualitas air terburuk, dan memberikan subsidi langsung untuk warga tidak mampu.
6. Penataan kampung kota
Dalam 100 harinya, Anies-Sandi meresmikan program Community Action Plan (CAP) 16 Kampung yang merupakan realisasi dari janjinya untuk peningkatan kualitas penataan kawasan kampung-kampung di Jakarta.
CAP adalah program Dinas Permukiman Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) untuk menata 16 kampung antara lain kampung Akuarium, Lodan, Muka, Marlina, Gedung Pompa, Elektro, Kunir Pinangsia, Nelayan Kerang Ijo, Rawa Barat, Rawa Timur, tongkol, Krapu, Tembok Bolong dan Baru Tembok.
Tentunya langkah tersebut adalah terobosan yang baik mengingat pola-pola pembangunan sebelumnya sangat tidak inklusif dan mempertebal gentrifikasi dalam masyarakat.
Meski demikian, dalam kasus ini LBH Jakarta berharap Anies-Sandi dapat menerapkan pendekatan serupa, tidak hanya pada 16 kampung kota yang telah menandatangani kontrak politik pada saat Pilkada tersebut saja, melainkan juga dengan kampung lain yang menghadapi problem serupa.
Beberapa kampung saat ini sedang mengalami ancaman penggusuran paksa seperti misalnya di Kebon Sayur, Ciracas dan juga Kapuk Poglar di Cengkareng. Pemprov DKI Jakarta perlu konsisten menjaga pelibatan aktif masyarakat dalam setiap kebijakan penataan kota.
7. Menjaga kebhinekaan
Sejak awal terpilih sebagai Gubernur dan wakilnya, kubu Anies-Sandi dinilai memiliki masalah serius dengan isu kebhinekaan lantaran banyak pihak meyakini kemenangannya didasarkan pada propaganda politik identitas yang digulirkan kelompok intoleran.
LBH Jakarta menyayangkan 100 hari kepemimpinan Anies-Sandi harus diawali dengan pernyataan kontroversial Anies dalam pidato pertamanya tentang pribumi dan non-pribumi yang justru mempertajam polarisasi dalam masyarakat.
Ke depannya, Anies-Sandi diharapkan menunjukan komitmen serius untuk merawat kebhinekaan di Jakarta baik melalui pembentukan regulasi yang tidak diskriminatif maupun pernyataan publik yang tidak menghasut atau berbau SARA.
Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018