Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh orang saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap proyek di Kabupaten Kebumen APBD Tahun 2016 dan penerimaan gratifikasi.
"Penyidik hari ini menjadwalkan pemeriksaan tujuh orang saksi terkait tindak pidana korupsi suap proyek di Kabupaten Kebumen APBD tahun 2016 dan penerimaan gratifikasi dengan tersangka tiga orang. Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Yogyakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Adapun tiga tersangka itu antara lain Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad, Hojin Anshori dari unsur swasta, dan komisaris PT KAK Khayub Muhamad Lutfi.
"Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen dalam APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016 dan dugaan penerimaan gratifikasi," ucap Febri.
Unsur saksi-saksi yang diperiksa itu antara lain dosen Sekolah Tinggi Teknologi Muhammadiyah Kebumen, Direktur Utama PT Budi Jaya Sejahtera, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Tahun 2016, Kepala Pelaksana BPBD Kebumen Tahun 2016, dan unsur swasta lainnya.
Setelah terpilih dan dilantik sebagai Bupati Kebumen, Muhamad Yahya Fuad diduga telah mengumpulkan sejumlah kontraktor yang merupakan rekanan Pemkab Kebumen dan membagi-bagikan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Kebumen.
Proyek yang dibagi-bagikan antara lain yang bersumber dari dana alokasi khusus infrastruktur APBN 2016 sebesar Rp100 miliar, yaitu kepada Khayub Muhamad Lutfi terkait proyek pembangunan RSUD Prembun sebesar Rp16 miliar, kepada Hojin Anshori dan grup Trada proyek senilai Rp40 miliar, dan kontraktor lainnya sebesar Rp20 miliar.
Diduga "fee" yang disepakati sebesar 5 sampai 7 persen dari nilai proyek.
Tersangka Muhamad Yahya Fuad diduga menerima dari "fee-fee" proyek senilai total Rp2,3 miliar. Tersangka Hojin Anshori yang merupakan rekanan Muhamad Yahya Fuad dan juga kontraktor di Pemkab Kebumen, sebelumnya adalah anggota tim sukses Bupati Kebumen dan diduga yang bertugas menerima "fee" proyek yang dikumpulkan oleh tersangka Khayub Muhamad Lutfi.
Atas perbuatannya, Muhamad Yahya Fuad dan Hojin Anshori disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muhamad Yahya Fuad dan Hojin Anshori juga diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Sedangkan, tersangka Khayub Muhamad Lutfi selaku komisaris PT KAK diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya atau karena berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.
Atas perbuatannya, Khayub Muhamad Lutfi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018