Jakarta (ANTARA News) - Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) pimpinan Prof. Dr. Sri-Edi Swasono menggelar jumpa pers di Jakarta, Kamis, untuk meluruskan fakta menyangkut status hukum wadah gerakan koperasi tersebut sebagai Dekopin yang sah. Edi Swasono selaku pejabat Ketua Umum Dekopin mengemukakan, Mahkamah Agung RI pada 13 Juni 2007 mengeluarkan surat nomor 16/Td/TUN/VI/2007 yang menegaskan keputusan Pengadilan Tingi Tata Usaha Negara (PTUN) no 35 tahun 2006 yang juga dikuatkan oleh putusan PT.TUN no 193 tentang kedudukan Dekopin, menjadi berkekuatan hukum tetap. Ia menceritakan, tanpa sepengetahuan pengurus sah Dekopin, pada tahun 2005 dilaksanakan Rapat Anggota Sewaktu-waktu (RAS) yang kemudian berlanjut dengan terbentuknya Dekopin pimpinan Adi Sasono yang dikuatkan oleh SK Menteri Koperasi no 176. Kelompok Edi Swasono menyebut Dekopin tersebut sebagai ilegal. Terbitnya SK no 176 itu bertentangan dengan Undang-Undang koperasi no 25/1992 dan tentang keberadaan organisasi koperasi yang menganut asas tunggal, serta Kepres Dekopin, sehingga Dekopin dari pihak Sri-Edi Swasono mengajukan gugatan hukum. Gugatan hukum terhadap Menteri Koperasi atas terbitnya SK no 176 pada PTUN dimenangkan kelompok Edi Swasono, namun Menteri Koperasi mengajukan banding sehingga proses hukum berlanjut pada Pengadilan Tinggi TUN (PT.TUN) yang kemudian juga dimenangkan oleh Dekopin kelompok Edi. Namun Dekopin kelompok Adi Sasono bisa mendapatkan surat dari Wakil Ketua PT TUN yang bukan anggota majelis hakim dalam perkara tersebut pada 4 Mei 2007 yang isinya mengesahkan hasil RAS 17 Desember 2005, sehingga Dekopin kelompok Adi Sasono terus berlangsung dan mengambil alih kegiatan Dekopin. "Kini dengan terbitnya surat MA tanggal 13 Juni 2007 tersebut kami mengharapkan ada kepatuhan hukum paling tidak dalam tiga hal," kata Sri-Edi Swasono yang didampingi kuasa hukum, sejumlah pengurus dan Prof. Dr Anna Erliyana,SH,MH yang menguatkan legal opinion atas keputusan MA tersebut. Tiga hal yang dimaksud adalah agar pemerintah pusat dan daerah tidak lagi menjalin kerjasama dengan Dekopin yang tidak sah serta tidak memberikan bantuan dana apapun untuk peringatan Hari Koperasi pada 12 Juli 2007 yang akan berlangsung di Bali. Hal itu dikemukakan mengingat sejak 2005 dan 2006, Presiden selalu menghadiri peringatan Hari Koperasi yang diselenggarakan Dekopin pimpinan Adi Sasono yang sama sekali tidak melibatkan Dekopin kelompok Edi. "Kami hanya ingin menyampaikan fakta hukum yang benar melalui jumpa pers ini," kata Edi. Dekopin pimpinan Adi Sasono juga diharapkan segera bubar dan pihak swasta juga diharapkan tidak lagi menjalin kerjasama dengan badan tersebut. Kelompok Sri Edi Swasono mengaku didukung oleh lebih dari separoh jumlah anggota di seluruh Indonesia dan jumlah pendukung diperkirakan akan terus bertambah setelah kemenangan gugatan PT TUN dikuatkan oleh MA. Jumlah anggota Dekopin diperkirakan hampir 30 juta dan memiliki anggaran sebesar 75 miliar rupiah. Sri-Edi menyatakan pihaknya menghargai sikap Menteri Keuangan yang sejauh ini tidak mencairkan anggaran dari pemerintah untuk Dekopin manapun karena pada waktu itu status hukum belum mendapat ketetapan yang kuat. Selama dalam proses hukum untuk mengatasi kemelut organisasi kembar itu, kelompok Edi Swasono mengaku telah mengeluarkan dana secara patungan sekitar 1,5 miliar rupiah, belum lagi terhitung kerugian imateri berupa beban psikis merasa tersingkir dan nergi yang terkuras selama proses hukum. "Kami berharap segera mendapat pengakuan hukum dan bisa merayakan Hari Koperasi bulan depan,"kata Sri Edi Swasono.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007