Bandung (ANTARA News) - Pegawai negeri sipil (PNS) di Provinsi Jawa Barat dilarang memberikan komentar, share, atau memberikan tanda "like" pada unggahan baik berupa teks, foto, atau video pasangan-pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2018.

"Bisa dikatakan demikian yakni peraturan bagi PNS pada setiap tahapan Pilkada yang diselenggatakan serentak tahun 2018 di Jawa Barat sangat ketat sekali dibandingkan sebelumnya," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa di Kota Bandung, Selasa.

Ditemui usai menghadiri acara penandatangan Pakta Integritas Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2018, Iwa menuturkan PNS atau ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok dan golongan. Sehingga PNS dilarang melakukan perbuatan mengarah kepada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik.

Pada Pilkada Serentak 2018 di Jawa Barat tahun ini dia melarang ASN menghadiri deklarasi bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon atau atribut partai politik.

"Dan juga ASN dilarang mengunggah dan menanggapi, seperti like, komentar, dan sejenisnya, atau menyebarluaskan gambar atau foto bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah, visi misi bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial," kata dia.

PNS atau ASN juga dilarang foto bersama dengan bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.

"Terakhir, ASN dilarang menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik. Jadi ini sangat ketat, bukan lebih ketat lagi. Yang sudah jelas ketat adalah menghadiri deklarasi dengan atau tanpa menggunakan atribut, artinya kalau pakai pakaian preman pun kalau ketauan PNS, bisa ditindak," kata Iwa.

Iwa menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengawasi ketat semua PNS atau ASN.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jawa Barat Harminus Koto mengaku telah menindaklanjuti laporan 19 PNS yang terlibat dalam kegiatan calon atau pasangan calon kepala daerah, yang tujuh di antaranya kepala desa.


Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018