"Dualisme perizinan ini membingungkan investor. Makanya kami akan berupaya mencarikan solusinya," kata Dirjen Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian Harjanto di Jakarta, Selasa.
Harjanto menyampaikan, izin usaha untuk kegiatan industri pengolahan dan pemurnian mineral logam berupa Izin Usaha Industri (IUI) dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengolahan Pemurnian (IUP OP Pengolahan Pemurnian) membawa ketidakpastian iklim investasi.
Menurutnya, beberapa industri smelter diwajibkan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), padahal mereka hanya melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian, serta tidak memiliki lahan tambang.
"Nah, mereka akhirnya memaksakan untuk membuat IUP itu," tukas Harjanto.
Untuk itu, Kemenperin meminta Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) untuk mendata perusahaan dan permasalahan terkait secara terperinci.
Setelah itu, lanjut Harjanto, pihak Kemenperin akan membahasnya ditingkat Kemenko Perekonomian untuk mecarikan solusi yang tepat.
"Setelah data resminya saya terima, akan kami bahas ditingkat Kemenko," pungkas Harjanto.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018