Kupang (ANTARA News) - Populasi kakatua jambul kuning di wilayah Nusa Tenggara Timur tinggal 40 menurut Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi, antara lain karena satwa liar yang dilindungi itu masih menjadi sasaran pemburu.
"Untuk di NTT kakatua jambul kuning adalah hewan liar yang dilindungi oleh Undang-Undang. Dan burung jenis ini jumlahnya sampai saat ini tinggal 40," kata Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur (BBKSDA NTT) Tamen Sitorus kepada wartawan di Kupang, Selasa.
Tamen mengatakan kakatua jambul kuning yang tersisa antara lain ada di dua lokasi pengawasan BBKSDA NTT yakni di Taman Wisata Alam Manipo di Kabupaten Kupang dan Suaka Margasatwa Harlu di Kabupaten Rote Ndao.
"Jumlah itu baru yang ada di dua lokasi yang kami monitoring. Namun ada juga yang terdapat di Pulau Komodo di Manggarai Barat," ujarnya.
BBKSDA NTT bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait memantau populasi satwa liar itu dan habitatnya. Apalagi tahun 2014 lalu pemerintah sudah memberlakukan undang-undang perlindungan satwa liar yang antara lain memprioritaskan perlindungan untuk satwa seperti kakatua jambul kuning.
Setiap tahun BBKSDA NTT menargetkan peningkatan populasi jenis burung itu sebesar 10 persen, mengharapkan penambahan dua kakatua jambul kuning lagi tahun ini. "Kita berharap ini menjadi lancar sehingga populasi burung ini terus berkembang," ujarnya.
Tamen mengimbau warga tidak memburu satwa-satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang, mengingatkan bahwa sanksi bagi pelanggarnya tegas.
Pewarta: Kornelis Aloysius Ileama Kaha
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018