Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mendapat informasi signifikan baru dari terdakwa Setya Novanto, yang masih menyangkal terlibat korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik di Kementerian Dalam Negeri selama persidangan perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Sejauh ini informasi yang saya terima belum ada informasi signifikan yang disampaikan oleh terdakwa dan kita tahu di persidangan itu masih berupa sangkalan-sangkalan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Menanggapi pengajuan permohonan Setya Novanto untuk menjadi Juctice Collaborator (JC) kepada KPK, dia mengatakan: "Kalau mengacu pada aturan di Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban ataupun Surat Edaran MA, maka tentu kami harus cermati syarat-syarat seorang JC tersebut, termasuk salah satu di antaranya pengakuan perbuatannya dan membuka pihak lain yang lebih besar".
Namun, Febri menyatakan, KPK tetap akan melihat proses persidangan untuk melihat apakah mantan Ketua DPR itu akan mengakui perbuatannya.
"Nanti kami lihat saja apa yang disampaikan oleh Setya Novanto di persidangan. Misalnya, pertama apakah mengakui perbuatannya, itu akan kami lihat. Kami simak sama-sama," ungkap Febri.
Selain itu, kata dia, KPK juga akan melihat apakah mantan Ketua Umum Partai Golkar itu bisa mengungkap peran pihak yang lebih besar dalam perkara korupsi KTP-e.
"Peran dari pihak-pihak lain itu tentu kami akan lihat kesesuaiannya dengan bukti-bukti yang lain karena penanganan kasus korupsi itu tetap harus dilakukan dengan sangat hati-hati," kata Febri.
Seseorang boleh mengajukan permohonan menjadi JC kalau dia bukan pelaku utama dan mengakui perbuatannya terlebih dahulu.
Dalam perkara ini, Setya Novanto didakwa mendapat keuntungan 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-e.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018