Hasyim Asy`ari di Jakarta, Senin, menuturkan komponen pemenuhan verifikasi faktual meliputi tiga hal, yakni kesesuaian kepengurusan inti, domisili kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai, dan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen pada kepengurusan pusat.
"Untuk verifikasi faktual kepengurusan dilakukan dengan melihat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Anggota (KTA). Presiden PKS, sekretaris jenderal, dan bendahara umum sudah kami periksa KTP dan KTA-nya. Kami nyatakan memenuhi syarat," ujar dia.
Hasyim menerangkan DPP PKS juga memenuhi syarat di kategori domisili kantor, karena dapat membuktikan kebenaran alamat kantor dengan menunjukkan surat keterangan dari Camat Pasar Minggu, yang juga menerangkan penggunaan MD Building di Jakarta Selatan sebagai kantor partai.
Hal ini juga diperkuat dengan adanya surat dari pengurus pusat yang menyatakan bahwa kantor tersebut digunakan sampai dengan tahapan pemilu selesai, tambah dia.
Hasyim mengatakan DPP PKS juga berhasil lolos pada kategori keterwakilan perempuan sebesar 30 persen di tingkat pusat.
Menurut dia, di antara 76 orang pengurus PKS di pusat yang terdaftar di Kemenkumham, sebanyak 26 orang merupakan perempuan.
"Jumlah ini sudah sesuai dengan keterwakilan perempuan 30 persen di kepengurusan DPP PKS," kata Hasyim.
Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018