Jakarta (ANTARA News) - Aset Perusahaan Umum Damri (Djawatan Angkutan Motor Republik Indonesia) hingga kini masih ditawar di bawah ketentuan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) sehingga belum dapat dilepas. "Kalau tidak salah sampai sekarang sejumlah aset Damri belum laku karena ada ketentuan minimal NJOP. Jadi sampai sejauh ini belum laku karena penawaran masih di bawah NJOP. Intinya tidak ada yang berani kalau tidak ada NJOP," kata Deputi Bidang Usaha Logistik dan Pariwisata, Kementerian Negara BUMN Harry Susetyo kepada ANTARA News, di Jakarta, Kamis. Ia mengatakan, menurut ketentuan aset-aset tersebut seharusnya dilepas atau terjual di atas NJOP. Pemerintah telah mengeluarkan izin untuk menjual aset-aset Damri sebelumnya. "Sebenarnya juga sudah dilaksanakan. Pemerintah juga sudah mengizinkan mau dilay off atau mau diapakan. Tapi biasanya lewat mekanisme lelang," katanya. Pihaknya berharap aset-aset tersebut terjual segera agar permasalahan intern perseroan termasuk pembayaran tunggakan gaji karyawan cepat terselesaikan. "Kita berharap cepat laku agar masalah mereka cepat terselesaikan. Saya pikir selama ini dana mereka tidak nol sama sekali hanya kurang," katanya. Seperti diketahui, Perum Damri mengalami kinerja terus memburuk yang mengakibatkan perusahaan tersebut tidak mampu membayar gaji karyawan. Bahkan jaminan hari tua karyawan juga terancam tidak dapat dibayarkan. Sampai saat ini berbagai opsi penghematan terus dilakukan termasuk mengurangi rute dan operasional di Jakarta. Kini hanya rute ke Bandara Soekarno-Hatta yang dipertahankan karena dinilai masih menguntungkan. Harry tidak mengatakan secara detail soal deadline atau tenggat waktu penjualan aset tersebut mengingat hingga kini gaji karyawan Damri belum dibayar sampai tujuh bulan.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007