Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi VI DPR Bambang Haryo menilai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2017 (Permendag 84 Tahun 2017) tentang Ketentuan Impor Tembakau perlu ditinjau ulang karena aturan tersebut berpotensi mengancam penerimaan negara.
Haryo kepada wartawan di Jakarta, Senin, menyatakan pajak dari industri rokok merupakan salah satu sumber penerimaan negara terbesar karena dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018, pemerintah menargetkan penerimaan cukai rokok sebesar Rp148,23 triliun atau setara dengan 95,4 persen dari total target penerimaan cukai sebesar Rp155,40 triliun.
"Dengan pembatasan impor tembakau, industri rokok bisa hancur. Rokok itu sumber pemasukan terbesar ketiga bagi negara dan ini juga untuk anggaran pembangunan negara," kata Bambang.
Dampak dari pengetatan impor tembakau, menurut Bambang, memang sangat besar karena berpotensi menurunkan produksi industri hasil tembakau di dalam negeri, karena pembatasan justru dilakukan kepada tiga jenis tembakau utama yang menjadi bahan baku rokok, yaitu Virginia, Burley, dan Oriental.
Produksi tembakau Virginia dan Burley oleh petani lokal masih sangat minim, bahkan tembakau Oriental sama sekali belum diproduksi di Indonesia.
Oleh karena itu, kebijakan pengetatan impor harus berpatokan kepada kondisi di lapangan karena saat ini Indonesia masih kekurangan tembakau 40 persen untuk kebutuhan nasional.
"Pabrik rokok harus hidup terus. Karena itu pasokan tembakau mesti tercukupi. Sebagian besar kekurangan tembakau memang harus diisi dari impor," kata dia.
Pembatasan impor yang berimbas terhadap penurunan produksi tembakau di Indonesia akan berdampak terhadap nasib banyak pihak diantaranya mereka yang paling terpukul adalah para petani tembakau, buruh linting, hingga pedagang.
"Dari 56 juta usaha mikro, kecil dan menengah sebanyak 20 persennya adalah penjual rokok. Kalau pasokan tembakau berkurang akan terjadi kekurangan pasokan dan kelebihan permintaan, sehingga harga jual semakin tinggi," tegas politisi dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag 84 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Tembakau.
Sejumlah pihak menilai aturan tersebut memiliki berbagai kelemahan, salah satu yang paling fatal adalah pembatasan impor tembakau jenis Virginia, Burley, dan Oriental.
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018