Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah tetap akan memberlakukan tarif cukai spesifik rokok sesuai dengan rencana semula yaitu mulai 1 Juli 2007. "Itu sudah otomatis akan berlaku dan sudah diumumkan sejak dulu," kata Dirjen Bea dan Cukai Departemen Keuangan Anwar Suprijadi di Gedung Departemen Keuangan, Jakarta, Kamis. Ia menyebutkan, pemerintah sudah mengumumkan kebijakan terkait dengan cukai rokok untuk tahun 2007 pada akhir tahun 2006 sehingga tinggal pelaksanaannya saja tahun 2007. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.04/2006 tentang Kebijakan Cukai, pemerintah memberlakukan dua kebijakan terkait dengan cukai rokok yaitu kenaikan harga jual eceran (HJE) dan pemberlakuan tarif cukai rokok spesifik. Pemerintah menaikkan HJE rokok sebesar 7 persen mulai 1 Maret 2007 sementara untuk tarif cukai spesifik rokok akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2007. Pemerintah menetapkan tarif cukai spesifik untuk rokok golongan I sebesar Rp7,00 per batang, golongan II sebesar Rp5,00 per batang, dan golongan III sebesar Rp3,00 per batang. Sementara itu mengenai perluasan obyek cukai yang akan diatur dalam RUU tentang Cukai yang saat ini dibahas DPR, Anwar Suprijadi mengatakan, belum ada usulan lebih lanjut mengenai perluasan obyek cukai itu. Ia menyebutkan, sementara ini usulan yang ada baru dari industri rekaman yang mengusulkan agar rekaman pada piringan cakram seperti VCD, CD, dan sejenisnya dikenakan cukai. "Itu baru usulan dan belum ada pembahasan lebih jauh," kata Anwar Suprijadi. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007