Surabaya (ANTARA News) - Pemerintah Malaysia telah menskors 19 agensi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia dan mencabut ijin satu agensi, karena tidak mematuhi syarat-syarat yang ditentukan pemerintah. Ketua Delegasi Malaysia Tan Sri Dato` Seri Aseh bin Haji Che Mat mengemukakan hal itu di Surabaya, Kamis, dengan didampingi Ketua Delegasi Indonesia I Gusti Made Arka usai melakukan pertemuan "Working Group Migrant Workers Indonesia - Malaysia". "Menurut catatan ada 61 orang pembantu rumah tangga yang terkena masalah dan kebanyakan gajinya belum dibayar. Kami memandang serius masalah ini, karena itu sebelum saya datang ke Indonesia telah memberi sanksi agensi yang bermasalah," katanya. Tan Sri mengatakan, tindakan membatalkan satu agensi pembantu rumah tangga dan menskors 19 agensi lainnya, merupakan tindakan drastis yang diambil Malaysia terhadap agensi pembantu rumah yang bertanggung jawab membawa pembantu rumah ke Malaysia, tetapi mereka tidak mematuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. "Tadi juga dibuat keputusan bahwa Kedubes RI di Malaysia termasuk Konjen di Kucing, Penang, Johor Baru dan Kota Kinabalu, sering menerima pengaduan majikan yang tidak memberikan gaji. Kami memutuskan kalau ada kasus seperti ini Kedubes agar melaporkan ke imigrasi sehingga mereka akan dipanggil," katanya. Menurut Tan Sri yang juga Ketua Setia Usaha Kementrian Hal Ehwal Dalam Negeri, sekarang kedutaan sudah memanggil mereka tetapi tidak ada seorang pun yang datang, karena itu imigrasi akan memanggil mereka. "Kalau mereka tidak datang akan diambil langkah-langkah yang lain misalnya memblack list, tidak boleh mengambil pembantu rumah tangga lagi, atau pembantu rumah tangga yang ada dibatalkan saja atau diberikan pada orang yang lebih layak," katanya. Tentang pertemuan tersebut, Tan Sri mengatakan pertemuan berlangsung mulai pukul 08.30 WIB sampai 14.00 WIB dan dirinya memimpin 20 orang delegasi. Pertemuan yang berlangsung di Surabaya ini merupakan pertemuan pertama kali yang dihadiri lima orang anggota Komisi IX DPR RI karena selama ini antara pemerintah (official) dengan pemerintah. Tan Sri mengatakan, perbincangan berlangsung terbuka, Indonesia menyampaikan kepentingan-kepentingannya, Malaysia juga menyampaikan kepentingannya sehingga terjadi titik temu untuk kebaikan bersama yakni win-win solution. "Kami juga mereview dua MoU yang sudah ditandatangani, pertama, tahun 2004, mengenai tenaga kerja, ke dua, tahun 2006 mengenai pembantu rumah asing," katanya. Dia mengatakan, yang menjadi perhatian Malaysia adalah banyaknya pembantu rumah tangga yang datang ke Malaysia namun ketrampilannya kurang sehingga bayarannya rendah, bayaran ini dari majikan di Malaysia dan bayaran di Indonesia. "Bayaran yang dikenakan pihak Malaysia kurang lebih 2.400 ringgit tidak ada masalah, tetapi bayaran di Indonesia sebanyak tiga juta rupiah dikatakan tidak cukup," katanya. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007