Surabaya (ANTARA News) - Satuan Tindak Pidana Tertentu (Pidter) Direktorat Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah menyelesaikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus lumpur panas di kawasan proyek eksplorasi PT Lapindo Brantas Inc, di Porong, Sidoarjo. "BAP Lapindo sudah selesai, karena saksi ahli tambahan dari Medco, Santos, dan sebagainya sudah cukup sesuai petunjuk Kejaksaan (Kejaksaan Tinggi Jawa Timur)," ujar Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur, Irjen Pol Herman S. Sumawiredja, usai silaturrahmi bersama pimpinan media cetak dan elektronika se-Jatim di Markas Polda Jatim di Surabaya, Kamis. Didampingi Direktur Reskrim Polda Jatim, Kombes Pol. Rusli Nasution dan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jatim, AKBP Pudji Astuti, ia menjelaskan, pihaknya juga akan segera melimpahkan ke jaksa lagi. Namun, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan tim jaksa terlebih dulu menjelang pengembalian BAP itu. "Kami perlu melakukan koordinasi dengan jaksa lagi, karena kami sudah sampai pada tahap `scientifical proving` (pembuktian secara ilmiah). Namun, kami ingin `factual proving` (pembuktian sesuai kejadian sesungguhnya di lapangan), agar pembuktian lebih kuat, sebab kita memang belum sepaham dengan jaksa dalam soal itu," tegasnya. Secara terpisah, Kepala Unit Lingkungan Satuan Pidter Polda Jatim, Kompol Supriadi, menegaskan bahwa polisi bersifat independen dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun, karena Kapolda Jatim, Irjen Pol. Herman S. Sumawiredja, sudah berkali-kali menyatakan hal itu saat dengar pendapat dengan DPR RI di Jakarta. "Tidak ada intervensi itu. Karena itu, tidak mungkin ada dokumen yang disembunyikan, sebab penyembunyian dokumen justru akan merepotkan tersangka, mengingat mereka akan dapat dijerat dengan pasal lain," ungkapnya. Tentang kemungkinan adanya keterangan saksi ahli yang bertentangan dengan saksi ahli lainnya, seperti penyebab luapan lumpur akibat pengeboran dan akibat bencana alam, ia menyarankan, hal itu sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. "Saya kira, masalah itu sebaiknya diserahkan kepada majelis hakim karena kami sudah berusaha keras untuk membuktikan bahwa apa yang terjadi di kawasan lumpur panas itu merupakan akibat pengeboran, bukan faktor alam," ucapnya. Tentang penyidikan terhadap Badan Pengatur Minyak dan Gas (BP Migas), ia mengatakan, hal itu belum ada bukti yang menguatkan. "BP Migas itu ibarat pemilik tanah, kemudian Lapindo itu ibarat penyewa tanah, kemudian Lapindo membangun rumah di atas tanah dan roboh, apakah BP Migas yang memiliki tanah ikut salah," ujarnya. Penyidik Polda Jatim hingga kini telah menetapkan tujuh BAP untuk 13 tersangka, diantaranya Imam P Agustino (GM Lapindo), Yenny Nawawi (Dirut PT Medici), dan Nur Rohmat Sawulo (Vice President Drilling Service PT Energi Mega Persada). (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007