Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil perawat pada RS Medika Permata Hijau Muh Nawawi Harunia untuk penyidikan dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
"Yang bersangkutan direncanakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fredrich Yunadi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
KPK telah menetapkan advokat Fredrich Yunadi yang juga mantan kuasa hukum Setya Novanto dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka karena sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus e-KTP atas tersangka Setya Novanto.
Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama memasukkan Setya Novanto ke rumah sakit itu untuk menjalani rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari penyidik KPK.
Fredrich dan Bimanesh dikenai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Fredrich telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan sidang pertama digelar pada 12 Februari dipimpin Hakim Tunggal Ratmoho.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018