Madiun (ANTARA News) - Seorang anak perempuan berusia 14 tahun di salah satu Sekolah Menengah Pelajar (SMP) di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yang warga Dusun Gender, Desa Sewulan, Kecamatan Dagangan, diperkosa tetangganya, Marni (44), sekira 150 kali sejak duduk di kelas 5 Sekolah Dasar (SD). Berdasarkan data dari Kepolisian Resort (Polres) Madiun tercatat bahwa kejadian itu sudah dilakukan oleh pelaku terhadap korban sekitar bulan Juni 2004, disaat Marni sering berkunjung ke rumah korban manakala orang tuanya pergi bekerja. Berdasarkan hasil pemeriksaan Polres Madiun, pelaku telah melakukan pemaksaan hubungan intim layaknya suami istri sebanyak 150 kali, dan korban dipaksa melayani nafsu bejat Marni sebanyak tiga hingga empat kali dalam sebulan. Awalnya, korban mengaku bahwa kejadian itu bermula saat Marni numpang menonton televisi di rumahnya yang kebetulan saat itu orang tua korban sedang pergi bekerja. Saat menonton televisi itu, Marni meminta korban melayani nafsu bejatnya, dan saat ditolak langsung mengancam akan memukul. Oleh karena itu, korban ketakutan dan menuruti kehendak menyimpang dari pelaku. "Saya takut, jika tidak mau melayaninya saya akan dipukul," ungkap korban bernada lirih, saat melaporkan kejadian tersebut di Markas Polres Madiun. Sejak melakukan perbuatan tersebut, korban mengaku selalu diberi uang senilai Rp20.000 hingga Rp50.000 setiap kali melayani keinginan menyimpang pelaku, serta diberikan pil kontrasepsi, agar tidak hamil. Korban memberi kesaksian bahwa tempat yang biasa dipilih Marni memerkosanya adalah di rumah korban atau di pematang sawah, saat orangtuanya tidak berada di rumah. "Setiap menyuruh melayani, saya selalu dipaksa. Jika melawan akan dipukul," ujarnya. Sementara itu, Marni mengaku baru memperkosa korban selama 60 kali, sebelum akhirnya kepergok warga saat menyetubuhi korban di pematang sawah, Minggu (17/6), pukul 16.30 WIB pekan lalu. "Saya suka dengan dia, karena dia gadis penurut," kata Marni saat menjalani pemeriksaan di Markas Polres Madiun. Marni mengaku, suka dengan anak perempuan tersebut, karena selama ini istrinya kerapkali meninggalkannya saat bekerja di Madiun. Menanggapi hal itu, Kepala Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Madiun, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Karim, menegaskan bahwa apa pun yang telah dilakukan tersangka Marni telah menyalahi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Apa pun alasan tersangka, tetap saja ia melanggar UU itu. Apalagi korban usianya masih di bawah umur," katanya menegaskan. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007