Balikpapan (ANTARA News) - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Cabang Balikpapan, Kalimantan Timur, memaksimalkan layanan pelanggan 123 dengan menginstruksikan seluruh operator sudah harus mengangkat telepon paling lambat pada dering ketiga.
"Bila sampai dering ketiga belum diangkat, operator yang bersangkutan akan mendapat sanksi berupa surat peringatan dari pimpinan," kata Kepala Kantor PLN Cabang Balikpapan Ahmad Syauqi dihubungi di Balikpapan, Minggu.
Syauqi menjelaskan, layanan telepon PLN 123 adalah untuk memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh pelanggan. Layanan itu berlaku 24 jam sehingga pelanggan bisa melaporkan gangguan atas distribusi listrik PLN dan juga meminta informasi mengenai tagihan listrik, sampai pasang sambungan baru.
Selain itu, nomor telepon 123 juga tidak jarang menjadi sasaran kekesalan pelanggan karena layanan PLN yang dianggap tidak maksimal. Para operator yang menerima telepon itu pun menjadi yang terdepan dalam menerima dan mendengarkan pengaduan atau tumpahan kekesalan pelanggan tersebut.
Setiap telepon yang masuk direkam pembicaraannya dan bila diperlukan dapat diputar ulang. Pelanggan mendapat pemberitahuan jika percakapan dengan operator telepon tersebut direkam.
Operator yang menutup telepon saat pelanggan sedang berbicara juga dapat dikenai sanksi," kata Syauqi dengan menambahkan sanksinya bisa berupa pemutusan hubungan kerja.
Menurut Syauqi, informasi dari masyarakat yang menelepon ke nomor 123 tersebut digunakan oleh PLN untuk meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat pelanggan.
Gangguan distribusi listrik, misalnya, dengan cepat dilaporkan masyarakat melalui nomor tersebut yang kemudian membuat teknisi PLN segera sampai di tempat gangguan terjadi.
"Apa pun itu masukan bagi kami, dan kami akan segera perbaiki agar layanan pasokan listrik pulih kembali," kata Syauqi.
Layanan prima itu diperlukan PLN untuk menarik minat pelanggan besar yang jadi target di tahun 2018 ini. PLN Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara saat ini memiliki daya lebih hingga 200 Megawatt.
Pewarta: Novi Abdi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018