Ungaran (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim, agar persidangan kasus dugaan korupsi buku ajar dengan terdakwa Bupati (non-aktif) Semarang, Bambang Guritno, dilanjutkan. "Kami mohon, agar Majelis Hakim tetap menyatakan surat dakwaan JPU sah dan dapat diterima serta melanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya," kata JPU Pattikawa, S.H., saat membacakan tanggapannya terhadap eksepsi Penasihat Hukum dalam persidangan di PN Kabupaten Semarang di Ungaran, Kamis. Selain itu, JPU juga memohon ke Majelis Hakim untuk menolak seluruh eksepsi tim penasihat hukum terdakwa berikut argumen-argumen dan dalil-dalil yang disampaikan pada persidangan sebelumnya, Kamis (21/6). Materi eksepsi penasehat hukum terdakwa yang ditanggapi JPU di antaranya berkaitan dengan dakwaan JPU agar dibatalkan demi hukum dan konstruksi hukum yang ada tidak konsisten serta ada kekeliruan dalam surat dakwaan. Menurut JPU, uraian penasehat hukum terdakwa ini tidak konsisten, karena semua dakwaan JPU sudah sesuai aturan hukum yang berlaku. Selain itu, adanya anggapan bahwa didakwanya Bambang Guritno penuh dengan nuangsa politik atas laporan beberapa partai politik, menurut JPU, laporan dakwaan tersebut justru wujud peran serta masyarakat dalam upaya penegakan hukum. Menurut JPU, dakwaan yang ada sudah benar yakni berdasarkan pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diatur pada Pasal 41 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor jo.PP.No.71/2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberi penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan Tipikor. JPU juga mengatakan, konstruksi dakwaan yang termuat dalam surat dakwaan tidak membingungkan dan disusun, agar dimengerti terdakwa sehingga uraian fakta dan kejadian di sekitar tindak pidana dilakukan dirumuskan secara cermat, jelas dan lengkap. Persidangan kasus dugaan korupsi buku ajar yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Imam Sungudi SH, menyatakan bahwa sidang ditunda untuk dilanjutkan lagi pada Kamis (5/7) 2007, dan memberikan waktu putusan sela setelah mendengarkan tanggapan JPU terhadap eksepsi penasehat hukum terdakwa. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007