"Kami berharap Polri mengusut secara mendalam dan segera mengungkap tuntas motif penganiayaan tersebut," kata Robikin dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Minggu.
Namun demikian, kata Robikin, tindakan polisionil yang dilakukan harus tetap mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
PBNU mengapresiasi sekaligus berterima kasih kepada polisi yang berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap kiai berusia 60 tahun tersebut selepas shalat Subuh pada Sabtu (27/1).
Sebagaimana kronologi peristiwa yang tersebar luas di berbagai media, kata Robikin, sembari melakukan tindakan penganiayaan kepada KH Umar Basri, pelaku mengungkapkan kata-kata yang mengindikasikan adanya klaim kebenaran tunggal dalam memahami agama yang sekaligus menyiratkan watak permusuhan kepada pihak lain.
"Suatu sikap eksklusif khas ajaran tertentu yang jauh dari nilai agama itu sendiri," kata Robikin.
Robikin mengimbau warga NU agar tidak terpancing dan berpikir menyelesaikan kekerasan dengan kekerasan atau main hakim sendiri karena sikap seperti itu tidak sesuai kaidah moral sebagaimana ajaran NU dan jauh dari nilai peradaban.
"Mari kita percayakan pengungkapan dan penanganan perkara ini kepada Polri sesuai mekanisme hukum yang berlaku," katanya.
Ia pun mengajak semua pihak untuk terus mengembangkan Islam moderat dan toleran yang telah terbukti mampu menjaga harmoni kehidupan sosial dalam wadah NKRI.
"Suatu ajaran agama sebagaimana diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW," kata Robikin.
Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018