"Pelaku menyembunyikan ribuan obat itu dalam kantong makanan ketika membesuk warga binaan pemasyarakatan pada Sabtu sekitar pukul 10.00 WITA," kata Kepala Lapas Klas IIA Banjarmasin Rudi Charles Gill di Banjarmasin, Sabtu.
Dikatakannya, aksi wanita berinial SB (57) itu ketahuan saat dilakukan penggeledahan badan oleh dua petugas jaga bernama Suci Paradita Sari dan Suratno di Ruang Penggeledahan Pengunjung (P2U).
Saat ini, petugas Lapas Banjarmasin juga dilengkapi alat X-Ray 3D yang bisa mendeteksi benda-benda terlarang yang tak terlihat kasat mata melalui pemeriksaan manual.
Menurut pengakuan wanita tersebut, ungkap Rudi, obat-obatan itu pesanan dari suaminya, yakni warga binaan pemasyarakatan berinisial An dari kamar 13 Blok A.
"Rencananya obat akan dijual kembali kepada warga binaan lainnya di Lapas seharga Rp5.000 perkeping atau isi 12 butir," ujar Kalapas.
Atas temuan itu, pengunjung wanita dan barang buktinya langsung diserahkan petugas Lapas ke Polsekta Banjarmasin Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara bagi warga binaan yang bersangkutan, telah diamankan di Cell HD Blok C untuk diproses lebih lanjut guna mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan di Lapas.
"Obat CTM sendiri diketahui sebagai obat yang biasa dikonsumsi untuk mengelola kulit gatal dan sebagainya, namun dikhawatirkan obat ini justru disalahgunakan pemakaiannya dalam Lapas untuk mendapatkan efek mabuk seperti Zenith atau pil Dextro dengan konsumsi yang berlebih," tutur Kalapas.
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018