Karawang (ANTARA News) - Aparat kepolisian dari Satnarkoba Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangkap delapan pengedar narkoba yang biasa mengedarkan barang haram itu ke kalangan buruh pabrik di sekitar Karawang.
"Penangkapannya dilakukan di dua lokasi, yakni di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur dan Rengasdengklok," kata Kapolres setempat AKBP Hendy Febrianto Kurniawan, di Karawang, Sabtu.
Ia mengatakan, delapan pengedar narkoba tersebut ditangkap dalam operasi yang digelar pada 17-25 Januari 2018. Dari penangkapan itu, polisi menyita 20,6 gram sabu dan 730 butir hexymer.
Menurut dia, para tersangka merupakan pengedar dikalangan buruh pabrik. Jadi mereka bekerja sebagai buruh dan mengedarkan barang haram tersebut kepada teman-teman dekat mereka.
Dari hasil penyidikan, para pelaku mendapatkan narkoba dari Jakarta. Mereka membeli sabu dan hexymer dengan sistem bandar melalui jaringan handphone terputus.
Teknis pembeliannya, para pengedar akan menghubungi bandar, kemudian bandar akan memberikan kode khusus untuk menyimpan barang di suatu tempat.
Setiap satu gram sabu dijual dengan harga Rp1,8 juta. Sementara itu untuk hexymer mereka jual dengan harga Rp10 ribu per empat butir obat. Khusus untuk hexymer dijual dengan sasaran pelajar.
Para tersangka itu masing-masing berinisial D, Dw, H, As, Y, IP dan Sa. Mereka akan dijerat pasal 112 Jo 127 jo 144 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Sedangkan untuk satu tersangka lainnya berinisial T akan kita jerat pasal 196 Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018