Jakarta (ANTARA News) - Pengacara terdakwa kasus korupsi Bakamla Novel Hasan, Saut Edward Rajagukguk mengungkapkan Direktur Utama PT Merial Esa dan PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah meralat berita acara pemeriksaan yang menyebutkan keterlibatan sejumlah anggota DPR RI saat sidang.

"Saksi Fahmi Darmawansyah meralat keterangan yang menyebutkan keterlibatan sejumlah anggota DPR karena tidak mengetahui secara pasti," kata Saut di Jakarta, Jumat.

Saut menuturkan Fahmi mengklarifikasi keterangannya lantaran hanya didasarkan dugaan sehingga tidak dapat dijadikan kesaksian.

Fahmi sempat menyebut sejumlah nama anggota DPR RI seperti anggota Fraksi PDI Perjuangan Eva Sundari, anggota Fraksi Partai Golkar Fayakhin Andirandi dan Bertu Merlas, kemudian Donny Imam Priambodo dan Wisnu dari Bappenas.

Saut menguraikan keterangan Fahmi pada BAP menduga terdapat aliran dana dari Ali Fahmi Habsyi yang diberikan kepada sejumlah anggota DPR RI.

Namun Fahmi tidak mengetahui secara pasti atau melihat langsung penyerahan uang itu seperti halnya saksi Adami pun berdasarkan asumsi.

Saut juga bertanya kepada Fahmi perihal kenal terhadap terdakwa Novel atau pernah kliennya itu meminta sesuatu terkait kasus korupsi Bakamla itu.

"Jawabannya tidak pernah dan tidak kenal. Jadi, memang Fahmi Darmawansyah selalu memberikan uang kalau diminta oleh Adami yang merupakan keponakannya Fahmi Darmawansyah," urai Saut.

Saut menambahkan Novel tidak pernah menerima dana yang bersumber dari Fahmi Habsyi atau Fayakhun namun Adami yang menyerahkan uang itu dari Eko.

Saut yakin penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja penuh kehati-hatian untuk mendalami keterangan Fahmi yang menyebutkan sejumlah nama anggota dewan karena pencatutan nama.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018