Tanjung (ANTARA News) - Unit Jatanras Polres Tabalong, Kalimantan Selatan mengamankan dua pelaku pencurian sarang burung walet Uri (27) dan Kam (27) di Jalan Gunung Batu Kecamatan Murung Pudak.
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono di Tanjung, Jumat mengatakan pelaku pencurian sarang burung walet sebenarnya tiga orang namun hanya dua tersangka yang berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Mars Suryo Kartiko menambahkan pada saat penangkapan para pelaku berusaha menyerang anggota karena iut polisi pun menembak kaki tersangka.
Penangkapan pelaku pencurian sendiri dibantu Unit Reskrim Polsek Murung Pudak dan kedua tersangka telah diamankan.
Tertangkapnya pelaku pencurian sarang burung walet bermula dari laporan korban M Fahmi (37) warga Jalan Bangun Sari Kelurahan Belimbing Raya yang mendapat pengaduan adanya aksi pencurian di gedung miliknya.
Dengan merusak gembok pintu muka gedung sarang walet pelaku masuk dan melakukan aksinya.
Akibat pencurian ini korban mengaku mengalami kerugian Rp5 juta.
Bersama tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu tas berisi sarang burung walet dengan berat setengah kilogram dan gunting pemotong besi.
Pewarta: Herlina Lasmianti
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018