Surabaya (ANTARA News) - Polres Kota Besar Surabaya menciduk terduga pelaku pelecehan seksual di National Hospital, Surabaya, berinisial Jun. Dia akan diperiksa polisi sebagai saksi. 


Kepala Polrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi Rudi Setiawan, di Surabaya, Jumat, mengatakan, Jun sempat menghilang dari rumahnya, setelah secara resmi pada Kamis (25/1) kemarin dilaporkan oleh pasien National Hospital Surabaya berinisial W atas dugaan kasus pelecehan seksual.


Dugaan pelanggaran hukum oleh pemuda berusia 30 tahun, warga Jalan Bebekan Jagalan, Sidoarjo, Jawa Timur, itu ramai dibahas di media massa dan media sosial.

"Subuh tadi kami temukan pelaku, yang ternyata menginap di sebuah kamar hotel di Surabaya, dan langsung kami jemput paksa untuk dilakukan pemeriksaan ke Kantor Polrestabes Surabaya," ujar Setiawan.

Di rumah sakit National Hospital Surabaya, Jun bekerja sebagai perawat. Dia dilaporkan menggerayangi pasien W, usia 30 tahun, warga Jalan Darmo Indah Timur Surabaya, yang saat itu dalam kondisi terbius, setelah baru saja W dioperasi kandungan.

Setiawan menegaskan, polisi masih belum menetapkan tersangka, karena masih ada waktu 1 x 24 jam untuk memeriksa Jun secara hukum, sebelum dia dinyatakan sebagai tersangka atau tidak.

"Sejak pagi sampai sore ini kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku," ujarnya.

Dia mengatakan, selain memeriksa terduga pelaku, seluruhnya sudah ada lima orang saksi yang telah dimintai keterangan, yaitu mulai dari saksi korban, serta dokter di rumah sakit National Hospital Surabaya.

Menurut dia, pihaknya juga telah mengagendakan memeriksa banyak saksi lainnya.

"Semakin banyak saksi yang kami panggil, semakin banyak pula keterangan yang kami kumpulkan, sehingga akan membuat jelas dan terang perkara ini," ucap dia.

Pewarta: Slamet Sudarmojo
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018